Berita Palembang

Jelang Sidang Keterangan Terdakwa, Penyuap Bupati Dodi Reza Ajukan Sidang Offline

Suhandy melalui kuasa hukumnya ajukan pemohonan sidang offline pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH saat ditemui awak media di PTSP PN Palembang, Jum'at (4/2/2022). 

 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jelang sidang keterangan terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba dan Bupati Muba, Suhandy melalui kuasa hukumnya ajukan pemohonan sidang offline pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

 


Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH yang ditemui awak media di PTSP Pengadilan Negeri Palembang, Jum'at (4/2/2022).

 


"Kami telah memasukan permohonan persidangan secara tatap muka, ke pihak pengadilan.

 

 

Yang nantinya akan diteruskan ke pihak jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil agar dapat klien kami (Suhandy) dihadirkan di muka sidang secara langsung," ujar Titis.

 


Disinggung mengenai tanggapannya atas 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar hingga larut malam, pada Kamis (3/2/2022) kemarin, Titis mengatakan jika saksi-saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa Suhandy.

 


"Tapi untuk pak Sekda (Saksi Apriadi) itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya.

 

Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek, telah mengetahui adanya proyek tersebut," jelasnya

 


Dengan kata lain, Herman Mayori lah yang menawari Suhandy proyek-proyek di Dinas PUPR Muba, jelas Titis.

 


Masih dikatakan Titis keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.

 


"Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori.

 

Karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya.

 

Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang semalam," jelasnya.

 


Bahkan menurut Titis, terkait uang 1,5 Miliar tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya.

 


"Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp. 270.000.000 itu berada di tangan Hermann Mayori. Yang ada di Dinas PUPR Muba," jelasnya.

 


Diberitakan sebelumnya, Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex hadir sebagai saksindalam sidang dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1/2022).

 


Dodi Reza Alex yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH.

 


Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan.

 


Dalam sidang Dodi Reza menjelaskan jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar 1,5 Miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya.

 


"Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin)," ujar Dodi dalam sidang.

 


Dodi menjelaskan jika uang sebesar 1,5 miliar itu adalah uang dari ibu nya, yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

 


"Namun saat itu terjadi lah OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang 1,5 miliar itu," jelas Dodi.

 


Sementara itu disinggung JPU KPK, uang tersebut dari mana, Dodi mengatakan jika bisa saja uang itu adalah tabungan dari ibunya, ditambah dengan pinjaman dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.

 


Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH saat ditemui awak media di PTSP PN Palembang, Jum'at (4/2/2022). 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved