Berita Palembang
Jelang Sidang Keterangan Terdakwa, Penyuap Bupati Dodi Reza Ajukan Sidang Offline
Suhandy melalui kuasa hukumnya ajukan pemohonan sidang offline pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex hadir sebagai saksindalam sidang dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1/2022).
Dodi Reza Alex yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH.
Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang Dodi Reza menjelaskan jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar 1,5 Miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya.
"Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin)," ujar Dodi dalam sidang.
Dodi menjelaskan jika uang sebesar 1,5 miliar itu adalah uang dari ibu nya, yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.
"Namun saat itu terjadi lah OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang 1,5 miliar itu," jelas Dodi.
Sementara itu disinggung JPU KPK, uang tersebut dari mana, Dodi mengatakan jika bisa saja uang itu adalah tabungan dari ibunya, ditambah dengan pinjaman dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH saat ditemui awak media di PTSP PN Palembang, Jum'at (4/2/2022).