Rumah Panti Pijat Disantroni Pencuri, AKBP Aris: Tersangka Tertangkap Sembunyi di Pohon Duku

Gara-gara melarikan diri dengan cara memanjat pohon duku, spesialis bobol rumah, Ajisaputra alias Purnomo warga Muara Enim akhirnya berhasil dibekuk

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIk SIk MSi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi, dan para kanit menunjukan barang bukti pada press release Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Kamis (3/2/2022) kemarin. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Gara-gara melarikan diri dengan cara memanjat pohon duku, spesialis bobol rumah, Ajisaputra alias Purnomo warga Muara Enim akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Muara Enim.

"Kalau dari laporan yang masuk ke Polres Muara Enim sedikitnya ada tiga," kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIk MSi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma pada press release Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Menurut AKBP Aris, salah satu aksi pelaku yakni pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2021 pukul 03.00 di panti pijat Monggo Mas yang beralamat Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, disantroni pencuri dengan cara memanjat atap dapur.

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan 1 unit HP merk OPPO A16.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.

Usai menerima laporan, tim Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelakunya tetapi ketika akan ditangkap pelaku selalu bisa menghindarinya.

Dan setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku terlihat sedang berada di kebun duku Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Namun ketika akan ditangkap, pelaku mengetahuinya dan langsung terjadi aksi kejar-kejaran di dalam kebun.

Apesnya, entah kenapa pelaku memilih lari dengan cara menaiki pohon duku. Melihat hal tersebut anggota Reskrim langsung melakukan pengepungan.

Dan setelah melalui bujukan akhirnya pelaku menyerahkan diri dengan turun dari atas pohon duku.

Adapun motif tersangka, lanjut AKBP Aris, adalah untuk dijual kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.

Saat ini, pihaknya selain telah mengamankan pelaku juga barang bukti 1 buah kotak HP merk OPPO Al6, dan 1 unit HP merk OPPO A16 wama Silver.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (5) KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved