Advertorial
Mulai 1 Februari 2022 Pekerja yang Kena PHK Bisa Klaim Manfaat Program JKP ke BPJamsostek
Terdapat 3 manfaat program JKP Jamsostek, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.
“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.
Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” pungkas Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Muaraenim, Ruszian Dedy mengatakan bahwa Perlindungan BPJAMSOSTEK semakin luas, pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK juga dilindungi dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.
" Ini merupakan wujud perlindungan bagi pekerja dan mendukung perekonomian bangsa," katanya.