"KANTOR Aja WFH Kok Sekolah Tidak," DPR Tegur Nadiem Makarim, Tak Gubris Desakan Jokowi Stop PTM
Presiden Joko Widodo pun meminta adanya evaluasi atas pelaksanaan PTM di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
SRIPOKU.COM, JAKARTA- Desakan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dievaluasi di tengah meningkatnya kasus Covid-19 terus disuarakan banyak pihak. Presiden Joko Widodo pun meminta adanya evaluasi atas pelaksanaan PTM di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022).
Ia meminta para menteri dan pimpinan lembaga terkait berhati-hati dalam menyikapi kondisi pandemi saat ini. Pasalnya, persentase kasus aktif Covid-19 mengalami lonjakan sebesar 910 persen dari sebelumnya.
"Hati-hati, saya ingin menegaskan kehati-hatian kita karena kasus aktif (Covid-19) naik 910 persen. Dari yang sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari (2022), kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari (2022)," ujar Jokowi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani juga meminta agar ada evaluasi pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sebanyak-banyaknya indikator supaya semua kebutuhan dan kepentingan peserta didik dapat terakomodasi.
"Kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat khawatir orangtua murid terhadap kondisi anaknya karena sekolah telah menjadi klaster penyebaran Covid-19," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Puan berharap evaluasi PTM khususnya di daerah-daerah yang sudah memberlakukan sekolah tatap muka 100 persen memprioritaskan aspek kesehatan anak. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan melibatkan banyak stakeholder dalam melakukan evaluasi PTM. Politikus PDI-P itu berpandangan, keterlibatan banyak pihak terkait dapat membantu pemerintah melihat berbagai kebutuhan dan kepentingan siswa.
"Termasuk dengan melibatkan perwakilan orangtua dan guru. Jadi, selain epidemiolog, kita harus meminta masukan dari pihak-pihak yang setiap harinya berinteraksi dengan anak," ujar Puan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan agar DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan sementara PTM selama sebulan Dia menyebutkan, saat ini aktivitas di luar rumah perlu dikurangi guna menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta, salah satunya dengan menghentikan PTM.
"Kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan Covid-19). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah," ucap Anies Anies menuturkan, ia mesti mengajukan permintaan tersebut karena aturan pembukaan PTM 100 persen diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," ucap dia.
Kendati desakan telah begitu banyak disampaikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tetap bersikukuh untuk melaksanakan PTM. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri menyatakan, PTM mendesak untuk dilaksanakan.
"Sejalan dengan rekomendasi dari berbagai studi, pemulihan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Jumeri. Jumeri menegaskan, pembelajaran tatap muka wajib menyesuaikan status level PPKM masing-masing wilayah sesuai SKB Empat Menteri.
Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB itu, ujar dia, sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka berdasarkan level PPKM suatu wilayah. Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan permintaan Jokowi bahwa pihaknya harus terus meningkatkan pengawasan dan monitoring.
“Sehingga, penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri,” kata dia.