Plt Bupati Muba Jadi Saksi

Dodi Reza Sebut Uang 1,5 Miliar Saat Terjaring OTT KPK Adalah Uang Sang Ibu: Untuk Pengacara Ayah

Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex, hadir sebagai saksi dalam sidang penyuap Bupati Muba, Suhandy, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Dodi Reza Alex saat memberikan kesaksian untuk terdakwa penyuap Bupati Muba. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex, hadir sebagai saksi dalam sidang penyuap Bupati Muba, Suhandy, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (3/1/2022).

Dodi merupakan sosok yang diduga sudah menerima suap dari Suhandy.

Dodi Reza Alex yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH.

Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang, Dodi Reza menjelaskan jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar 1,5 miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya.

"Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin)," ujar Dodi dalam sidang.

Dodi menjelaskan jika uang sebesar 1,5 miliar itu adalah uang dari ibunya, yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

"Namun saat itu terjadi lah OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang 1,5 miliar itu," jelas Dodi.

Sementara itu disinggung JPU KPK, uang tersebut dari mana, Dodi mengatakan jika bisa saja uang itu adalah tabungan dari ibunya, ditambah dengan pinjaman dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved