'Tuhan Marah Jadi Begini' Jerinx Singgung Karma Usai Adam Deni Diciduk Bareskrim Polri
Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini,"
SRIPOKU.COM - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx angkat bicara soal penangkapan pelapornya, Adam Deni oleh Bareskrim Polri.
Jerinx menilai penangkapan Adam Deni ada kaitannya dengan karma karena berkonflik dengan dirinya.
Sebagai informasi Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022).
"Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
• Meski Ditahan Jerinx SID Masih Jadi Duta Anti Narkoba, Kepala BNN Bali Berikan Alasan Ini
Jerinx berharap, penangkapan Adam Deni bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasusnya.
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya, bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit, memeras orang. Semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.
Dengan nada sinis, suami dari Nora Alexandra itu juga menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni.
"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," lanjut Jerinx
Jerinx kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.
Jerinx tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hari ini, sidang yang diikuti Jerinx beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa dalam sidang kali ini, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.
Sebagai informasi, menurut laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com