Berita Palembang
Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik, Masih Banyak Pengendara di Palembang yang Melanggar
Pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama sepertinya tidak berlaku bagi oknum pengendara
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Hal senada juga dikatakan Arief, yang menyebutkan jika para pengendara yang menggunakan menggunakan motor bodong itu malah merasa aman.
"Soalnya bagaimana mau melacak pengendara yang melanggar, sementara yang direkam CCTV itu motor bodong," kata Arief.
Polda Sumatera Selatan resmi menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara di kota Palembang, terhitung 1 Februari 2022.
Penerapan elektronik tilang ini berlaku pada sembilan jalan protokol di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Bagi pengendara yang melintas di sembilan ruas jalan protokol tersebut hendaknya lebih berhati-hati dan disiplin guna berkendara.
Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang akan terdata pada tilang elektronik yakni:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Menerobos lampu merah
3. Menggunakan ponsel
4. Melanggar garis marka
5. Tidak menggunakan helm
6. Melanggar Kecepatan Maksimum/Minimum
7. Melanggar rambu lalulintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Etle-hari-pertama.jpg)