Berita Palembang

Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik, Masih Banyak Pengendara di Palembang yang Melanggar

Pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama sepertinya tidak berlaku bagi oknum pengendara

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Pelanggar lalu lintas di CCTV pada hari pertama pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Kolonel H Barlian depan Trakindo, Sukarami KM 8 Palembang, Selasa (1/2/2022) pukul 19.20 

Hal senada juga dikatakan Arief, yang menyebutkan jika para pengendara yang menggunakan menggunakan motor bodong itu malah merasa aman. 

"Soalnya bagaimana mau melacak pengendara yang melanggar, sementara yang direkam CCTV itu motor bodong," kata Arief. 

Polda Sumatera Selatan resmi menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (E-TLE) bagi pengendara di kota Palembang, terhitung 1 Februari 2022.

Penerapan elektronik tilang ini berlaku pada sembilan jalan protokol di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

 

Bagi pengendara yang  melintas di sembilan ruas jalan protokol tersebut hendaknya lebih berhati-hati dan disiplin guna berkendara.

Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang akan terdata pada tilang elektronik yakni:


1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

2. Menerobos lampu merah

3. Menggunakan ponsel

4. Melanggar garis marka

5. Tidak menggunakan helm

6. Melanggar Kecepatan Maksimum/Minimum

7. Melanggar rambu lalulintas. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved