Berita OKI

Bawa Putrinya Berobat, Ibu di OKI Syok Tahu Anak Gadisnya Hamil, Pelaku Ternyata sang Suami

Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang siswi kelas 6 SD inisial NR di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tengah hamil dua bulan.

Ternyata pria yang sudah menghamili korban adalah Supriyanto, suami ibunya.

Kasus ini terungkap setelah sang ibu curiga kondisi korban yang sering muntah-muntah.

Saat diperiksa ternyata korban sedang mengandung janin berusia dua bulan.

Korban akhirnya jujur bahwa ayah tirinya lah yang sudah merudapaksa dirinya.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.

"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.

Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.

"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000. Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.

Isap Rokok 3 Batang, Pemerkosa Mahasiswi di OKU tak Langsung Kabur, Ibu Korban tak Berdaya di Kamar

Terbongkarnya persetebuhuan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.

Dilandasi informasi bahwa pelaku sedang pulang ke rumahnya. Maka unit PPA satreskrim polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai dirumahnya," imbuhnya

Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved