3 Februari 2022 Alex Noerdin akan Jalani Sidang Kasus PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang

Untuk diketahui, pada perkara dugaan korupsi PDPDE, Alex Noerdin saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Editor: Sudarwan
sripoku.com/nisyah
Muddai Madang (kiri) dan Alex Noerdin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akan segera jalani sidang kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019 bersama tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan.

Keempatnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang di awal bulan Februari 2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, mengatakan keempat tersangka kasus dugaan korupsi pada PDPDE Sumsel itu akan jalani sidang pada Kamis (3/2/2022) mendatang.

"Jika tidak ada kendala keempatnya akan jalani sidang pada tanggal 3 Februari 2022 mendatang. Sidang akan dilaksanakan secara virtual mengingat  kondisi saat ini masih dalam masa pandemi," ujar Sahlan saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Sahlan juga menjelaskan pada persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum itu, majelis hakim nya terdiri dari lima orang hakim yakni Abdul Aziz SH MH, Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.

Untuk diketahui, pada perkara dugaan korupsi PDPDE, Alex Noerdin saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Mudai Madang menjabat Direktur PT DKLN merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas dan Direktur PT PDPDE Gas.

Caca Isa Saleh S menjabat Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010.

A Yaniarsyah Hasan menjabat Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Selain menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada PDPDE, untuk tersangka Alex Noerdin dan Mudai Maddang, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Pada perkara Masjid Raya Sriwijaya Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapakan 12 nama sebagai tersangka.

Mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi.

Saat ini proses sidang sudah sampai pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Sedangkan Laonma PL Tobing, Antoni Agustinus, Loka Sangganegara dan Ahmad Najib, saat ini masih menjalani proses persidangan.

Dan dua tersangka lainnya yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang baru akan jalani sidang pada Kamis (3/2/2022) mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved