Berita Palembang
Penyuap Bupati Dodi Reza Dapat Proyek di Muba, Kuasa Hukum: Klien Kami ini yang Dijanjikan
hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan dalam perkara ini Suhandy didakwa seolah-oleh memberikan janji pada pihak pegawai negeri.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JPU KPK hadirkan Staf Ahli Bupati Muba, Bidang Keuangan, Badruzzaman sebagai saksi di dalam sidang ksus dugaan korupsi suap atas terdakwa Suhandy, Kamis (28/1/2022).
Dari keterangan, saksi Badruzzaman diketahui dirinya mendapat dua proyek dari Bupati Muba, yang diserahkannya kepada dua rekannya, sehingga Staf Ahli Bupati Muba tersebut mendapat imbalan sebesar Rp. 480.000.000.
Dari pengakuannya didalam sidang, uangvtersebut telah diserahkannya pada penyidik KPK.
"Uang itu saya dapat dari dua proyek yang saya terima. Namun uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik," ujarnya.
Dikonfirmasi pada JPU KPK, Ihsan mengatakan jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait uang yang diterima oleh staf ahli tersebut.
"Terkait pengembalian uang dari saksi Acan akan kita pelajari dulu. Saat ini kita fokus pada perkara Suhandy," ujar JPU," ujar Ihsan.
Sementara itu ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan dalam perkara ini Suhandy didakwa seolah-oleh memberikan janji pada pihak pegawai negeri.
Dikatakan oleh Titis, jika dilihat dari fakta persidangan, maka di tahun 2021 tidak ada dana atau uang yang diperuntukan Bupati Muba, Dodi Reza.