Pengedar Sabu di Lorong Sekolah Palembang Ditangkap Polisi

"Anggota kita mengamankan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 4,94 gram,"

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Pengedar sabu di Lorong Sekolah ditangkap polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes, Palembang mengamankan seorang pengedar sabu di Lorong Sekolah, Kecamatan Jakabaring Selasa (25/1) sekitar pukul 21.00. 

Pelaku diketahui bernama Tomi Iskandar (36).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry, mengatakan bahwa tertangakpnya pelaku atas laporan masyarakat pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 08.30.

"Dari laporan masyarakat yang menyatakan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat pelaku," kata Mario, Rabu (26/1/2022) kepada Sripoku.com.

Kemudian anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggrebekan di dalam rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan barang sabu dikantong celana sebelah kiri pelaku. 

"Anggota kita mengamankan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 4,94 gram, satu buah celana jeans warna biru dan uang tunai sebesar Rp 195 ribu," katanya. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 114 (1) dan Pasal 112(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kita akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku ini sehingga kita dapat memberantas jaringannya hingga ke akar," jelasnya. 

Sedangkan  pelaku Tomi mengakui perbuatannya.

"Itu barang punya saya yang dibeli dari Joni untuk di jual kembali, tapi usaha saya ini terbongkar dengan ditangkap anggota polisi," katanya terpaksa jual sabu untuk makan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved