Apa Beda Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)? Sebelum Daftarkan Anak, Ini Penjelasannya
Lulusan sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP atau Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - SD dan Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu jenjang pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa.
Lulusan sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP atau Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Seperti diketahui, pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah.
SD di bawah lingkup Kemendikbud sedang MI di bawah lingkup Kemenag.
Disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam, Sekolah Dasar Kristen, Sekolah Dasar Katolik, dll.
Lantas apa itu perbedaan SD dan Madrasah Ibtidaiyah? berikut ulasannya.
SD
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan.
Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS).
Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Perbedaan-Sekolah-Dasar-SD-dan-Madrasah-Ibtidaiyah-MI.jpg)