Terjaring Razia Bawa Narkoba, Seorang Pria Diamankan Polsek IB II Palembang
Edo Wiguna (20) diamankan anggota Polsek Ilir Barat II Palembang lantaran Terjaring razia di Jalan PSI Lautan, 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Edo Wiguna (20) diamankan anggota Polsek Ilir Barat II Palembang lantaran terjaring razia di Jalan PSI Lautan, 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Senin (17/01/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku kedapatan membawa paket kecil sabu seberat 0,19 gram saat melintasi razia dengan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol BG 7478 ADO.
Pelaku merupakan warga Jalan Remipa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati kedapatan ini
Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan mengatakan, pelaku ditangkap saat anggotanya melakukan razia.
"Saat itu sedang razia sehingga saat dilakukan pemeriksaan anggota kita mendapati pelaku memiliki satu paket kecil sabu, sehingga langsung digiring ke Polsek IB II Palembang," ujarnya Sabtu (22/1/2022)
Dijelaskan Ihsan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari kawasan Tangga Buntung.
"Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kita untuk melakukan pengembangan guna membasmi tuntas ke akarnya, pasalnya peredaran gelap narkoba sangat meresahkan masyarakat khususnya generasi muda," tutupnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 KUHP dan atau Pasal 112 KUHP tentang Narkotika.
Sementara itu Edo mengaku sabu yang di belinya seharga Rp 50 ribu dibeli dari seseorang di kawasan Tangga Buntung.
"Saya terjaring razia dan kedapatan membawa sabu, sehingga saya ditangkap," katanya.
Edo mengaku menggunakan sabu tersebut agar kuat saat beraktifitas setiap hari.
"Rencananya sabu itu mau saya gunakan sendiri," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Polsek-IB-II-Palembang-amankan-Edok.jpg)