Sidang Perdana 10 Anggota DPRD Muara Enim Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim

Sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim, yang diduga menerima suap atas paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Tangkapan layar sidang virtual atas 10 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim, yang diduga menerima suap atas paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Ini merupakan sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU KPK.

Sidang digelar secara virtual, yang diketuai oleh hakim Effrata Hepi Tarigan SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022).

Sepuluh terdakwa yang saat ini ditahan di tahanan KPK, Jakarta didampingi tim kuasa hukum masing-masing yang hadir secara langsung di muka sidang nampak dengan seksama mendengarkan dakwaan JPU KPK.

Adapun kesepuluh terdakwa, yakni:

- Indra Gani,

- Ishak Joharsah,

- Ari Yoca Setiadi,

- Ahmad Reo Kosuma,

- Marsito,

- Mardiansah,

- Muhardi,

- Fitrianzah,

- Subahan, dan

- Piardi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved