Wanita 60 Tahun Dirudapaksa di Banyuasin oleh Dua Pria, Korban Bahkan Serahkan Uang 200 Ribu
Wanita berusia 60 tahun dirudapaksa di Kecamatan Tungkal Ilir, pada Senin (3/1/2022) dini hari. Pelakunya adalah dua pria.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Wanita berusia 60 tahun dirudapaksa di Kecamatan Tungkal Ilir, pada Senin (3/1/2022) dini hari.
Saat ini, perudapaksa wanita lanjut usia asal Lampung itu sudah diamankan polisi, yakni dua pria bernama Awan (36) dan Basir (19).
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra, menjelaskan, kronologi rudapaksa yang menimpa korban.
Mulanya, kedua pelaku Awan dan Yusril datang ke rumah seorang warga, namun orang yang ditemui tidak berada di rumah.
Saat itu, hanya ada korban yang sedang menunggu rumah. Kedua pelaku ini beralasan meminta kuitansi pembelian tanah.
"Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kuitansi, malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban. Keduanya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam," kata Ikang, Kamis (20/1/2022).
Korban yang ketakutan karena diancam, mengaku tidak memiliki uang senilai yang diminta kedua pelaku.
Karena hanya memiliki uang Rp 200 ribu, sehingga korban memberikan uang tersebut.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Karena masih belum puas mendapatkan uang Rp 200 ribu, pelaku Awan memeriksa badan korban mencari uang lainnya. Ternyata, hal itu menjadi modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku Awan ini, mematikan lampu dan langsung melakukan aksinya. Selesai melakukan aksinya, pelaku Awan ini baru menyuruh temannya Yusril alias Basir yang untuk merudapaksa korban.
Barulah, kedua pelaku ini kabur setelah melakukan aksinya," ungkap Ikang.
Korban yang mengalami tindakan rudapaksa, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik rumah.
Dari laporan korban, pemilik rumah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ini diamankan.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
Satu lembar celana panjang milik korban, pakaian wanita milik korban.
"Keduanya sudah kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ikang.
