Oknum Anggota DPRD Lahat Dilaporkan ke Kejati Sumsel, Diduga Jual Beli Proyek Peningkatan Jalan
Pengerjaan tersebut diduga asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB)
Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum Anggota DPRD berinisial Y, dilaporkan kasus dugaan jual beli proyek peningkatan jalan lingkar di Desa Prabu Menang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, senilai Rp678 juta lebih ke Kejati Sumsel, Kamis (20/1/2022).
Ia dilaporkan Ketua Ormas Jaringan Pembaharuan Nusantara Sumsel, Firman Andrean dengan bukti laporan bernomor : 07/DKC JPN/01/2022 tertanggal 20 Januari 2022.
“Kami laporkan lantaran ada dugaan jual beli proyek peningkatan jalan lingkar Desa Prabu Menang, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,” kata Andrean usai membuat laporan ke Kejati Sumsel.
Andrean mengatakan, berdasarkan temuan dari investigasi pihaknya di lapangan menemukan beberapa indikasi, di antaranya yakni, pengerjaan tersebut diduga asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
“Kedua, pekerjaan tersebut tidak asas manfaat bagi masyarakat Desa Prabu Menang,” ungkapnya.
Lalu yang ketiga, adanya indikasi jual beli proyek oleh oknum anggota DPRD Labupaten Lahat berinisial Y, yang diduga diberikan kepada kontraktor.
“Laporan pengaduan kami ke Kejaksaan Tinggi Sumsel telah diterima di bagian pengaduan pada Kamis siang tadi,” terangnya.
Sementara, Mochamad Radian, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, saat dicoba dikofirmasi melalui nomor ponselnya belum merespon perihal laporan tersebut.
Diketahui, pengerjaan proyek jalan lingkar Desa Prabu Menang tersebut, berada dekat dengan jalan utama menuju perusahaan tambang batubara yang melewati underpas, dan berdekatan rumah oknum anggota DPRD yang dilaporkan.