Ini Manfaat Jika Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah Juga Bisa Daftar

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat layanan tambahan yang bisa dimanfaatkan peserta jika menjadi peserta.

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Tatik
Talkshow community expo dengan tema mengelola SDM di era VUCA yang digelar di Gramedia World, Rabu (19/1/2022).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat layanan tambahan yang bisa dimanfaatkan peserta selain manfaat utama yang ditawarkan jika menjadi peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Ibkar Saloma mengatakan ada empat manfaat layanan tambahan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan pekerja atau kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

PUMP adalah pinjaman yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

KPR adalah pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk pemindahan kredit atau take over tapi tidak diperkenankan menambah kredit.

Ibkar Saloma mengatakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan diberikan melalui bank penyalur kepada peserta program JHT yang memenuhi syarat. 

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sudah satu tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program jaminan hari tua JHT, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran, tidak putus upah, tenaga kerja maupun program belum memiliki rumah serta memenuhi persyaratan di bank penyalur. 

"Di era VUCA ini mengelola SDM yang baik itu salah satunya dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar semua resiko yang akan terjadi bisa mendapat jaminan kemudian hari," kata Ikbar saat mengisi talkshow di kegiatan Community Expo yang digelar di Gramedia World, Rabu (19/1/2022).

Ibkar menjelaskan menjadi peserta BPJS bukan cuma pekerja yang bekerja di perusahaan besar saja tapi juga bisa mendaftarkan mandiri bagi pekerja bukan penerima upah namun dengan fasilitas yang sama juga yang bisa didapatkan.

Syarat mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah

Biaya yang harus dibayar setiap bulan Rp 16.800 per bulan.

Manfaat yang didapat ada dua yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Manfaat jaminan kecelakaan dibagi jadi 7 yakni:

1. Biaya pengangkutan Rp 5 juta


2. Biaya perawatan tidak terbatas hingga sembuh

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved