Berita Selebriti
Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Kakak Laura Anna, Greta Iren: Terima Kasih!
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad kembali digelar.
Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Akhirnya karena terbukti bersalah, Gaga Muhammad di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu (19/1/2022)
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ketua Lingga Setiawan ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Gaga Muhammad beberapa minggu yang lalu.
"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," lanjut Lingga Setiawan.
Kakak Laura Anna, Greta Iren yang mengetahui keputusan hakim sama dengan tuntutan jaksa beberapa waktu yang lalu pun akhirnya angkat bicara.
Melalui Instagram pribadinya, kakak Laura memposting ista story yang mengatakan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang sudah menuntut dan memberikan vonis kepada Gaga Muhammad.
"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa," tulis Greta Iren
"Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," lanjutnya
"@humasmahkamahagung @pn_jakartatimur semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa," ujar Greta Iren
Baca juga: Sebelum Wafat, Laura Anna Kirim Pesan Suara Beberkan Perlakuan Gaga Muhammad Usai Ketahuan Selingkuh
Diketahui sidang tuntutan terhadap Gaga Muhammad digelar Selasa (4/1/22).
Pada persidangan tersebut, Gaga Muhammad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di penjara selama 4,6 tahun serta di denda sebesar Rp 10 Juta.
"Karena saudara dituntut dinyatakan bersalah, saudara juga dituntut agar dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Dan saudara juga dituntut agar di denda atau dijadikan pidana denda sebesar Rp 10 juta yang apabila 10 juta itu saudara tidak bayar kepada negara, saudara ditambahkan kurungan 2 bulan," lanjutnya
Pada persidangan tuntutan Gaga Muhammad tersebut kakak dari Laura Anna, Greta Irene ikut hadir.
Setelah mendengar keputusan JPU, kakak Laura Anna menyampaikan bahwa ia sedih mendengar keputusan tersebut.
Ia pun hanya ingin keadilan dalam kasus adiknya ini.
"Cuma pengen keadilan, sedih. mereka yang paling tahu, mereka yang paling mengerti dengan hukum ini," ujar Greta Irene pada awak media yang dikutip dari kanal YouTube Star Story pada Selasa (4/1/22)

Kecelakaan Bersama Laura
Seperti diketahui, Desember 2019 lalu Gaga Muhammad dan Laura mengalami kecelakaan.
Kecelakaan tersebut membuat Gaga mengalami luka ringan, sementara Laura hingga kini tak bisa berjalan lantaran mengalami cedera saraf tulang.
Tragedi kecelakaan tersebut kembali mencuat karena dalam caption terbarunya di Instagram, Laura menuliskan “Ga bisa jalan karena dia nyetir sambil mabok check,” tulis Laura.
Tak hanya itu saja dalam caption terbarunya Laura menuliskan jika Gaga tak bertanggung jawab, meskipun kecelakaan tersebut terjadi disebabkan oleh dirinya.
“Tanggung jawab plis HAHAHAHA bayar juga sudah setahun lebih nggak ada sepeserpun dibantu,” tulis Laura dalam keterangan fotonya bersama Gaga Muhammad.
"Pas w sehat gila baik bener tp benalu jg sih, pas sakit diselingkuhin di bebanin tetep di bikin gila di bikin gak semangat hidup wkakak lega dah gak sm dia," tulis Laura lagi.
Kini seperti dilihat di postingannya, Laura masih menjalani perawatan dan sejumlah terapi untuk memulihkan dirinya kembali agar dapat berjalan secara normal.
Usai kehebohan berbagai postingan Laura, instagram Gaga Muhammad yang telah memiliki 695 ribu followes tersebut mengunci kolom komentarnya di semua foto.
Gaga Muhammad hingga kini tidak memberikan keterangan apapun soal semua pernyataan yang dikeluarkan Laura.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kliennya tidak Bersalah Sepenuhnya, Ex Awkarin Hanya Lalai