Berita Viral

Detik-Detik Mencekam Harimau Sumatera Hadang Alat Berat yang Gusur Kawasannya, Videonya Buat Nyesek!

Sebuah video viral di media sosial, Rabu (19/1/2022). Terlihat seekor harimau Sumatera menghadang sebuah eskavator di area Perkebunan Sawit

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Fadhila Rahma
Instagram @memomedsos
Viral Kemunculan Harimau Sumatera di lahan Perkebunan Sawit di Media Sosial 

SRIPOKU.COM -- Sebuah video viral di media sosial, Rabu (19/1/2022).

Terlihat seekor harimau Sumatera menghadang sebuah eskavator di area Perkebunan Sawit milik PT Sinar Halomon Sungai Aur, Pasaman, Sumatera Barat.

Harimau Sumatera ini mondar-mandir di samping alat berat yang beroperasi untuk pembukaan lahan baru atau pembangunan jalan.

Seolah tak membiarkan alat berat itu mengusik habitatnya, harimau Sumatera yang ukurannya cukup besar itu ogah bergeser dan hanya berdiam di dekat alat berat.

Detik-detik mencekam itu direkam oleh operator eskavator lewat kamera ponsel dan kini viral dibagikan di media sosial.

Viralnya video tersebut turut dikomentari oleh para netizen.

Mereka merasa iba karena lahan yang digarap harusnya bisa menjadi habitat tempat hewan yang nyaris punah itu hidup.

@natasyarugbia:"Itu bukan harimau yang menghadang bambank, itu eskavatornya yangvmenghadang pemukiman mereka.. yang videoin merasa terancam?? kebalikk"

@arthakudevie86:"Ntar klo sampek tuh harimau turun gunung masuk perkampungan bhkan sampek ganggu warga ya jangan salahin hewan nya.salahin manusianya yg buka lahan ,kenapa habitat mereka diusik2"

@saka.omah:"Giliran harimau masuk pemukiman yang disalahkan harimaunya, itu rumah dan habitat mereka wooiii"

Viral Kemunculan Harimau Sumatera di lahan Perkebunan Sawit di Media Sosial
Viral Kemunculan Harimau Sumatera di lahan Perkebunan Sawit di Media Sosial (Instagram @memomedsos)

Beredarnya kabar harimau yang muncul di setiap lahan sawit juga pernah terjadi di Sumatera Selatan


Kabar itu membuat heboh masyarakat setempat.

Beredar video di jejaring sosial facebook seekor harimau sedang duduk bertelungkup di kebun sawit. 

Pemosting menyebut harimau di dalam video itu berada di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Video berdurasi 19 detik itu diposting oleh akun facebook atas nama 'Ardy Rica Karda', Rabu (17/3/2021) pukul 20.24 WIB. 

Dia memposting video disertai tulisan berupa pemberitahuan bahwa ada harimau sumatera berkeliaran di wilayah Karang Dapo.

"Pemberitahuan untuk semua warga Karang Dapo Trans Subur SP4 (Desa Setia Marga), hati-hati, ini kejadian tadi harimau sumatera lagi berkeliaran.

Harimau ini bertemu warga sebelum SP4 Trans Subur, mohon hati-hati yang jualan dan berpergian jam 4 pagi," tulis akun Ardy Rica Karda.

Adanya postingan tersebut membuat warga terutama di wilayah Kecamatan Karang Dapo merasa ketakutan. 

"Kalau memang betul ada, ngeri kita mau ke kebun, takut lah," kata warga, Rifta. 

Kepala Desa Setia Marga, Bambang Hadianto mengaku belum mendapat kabar soal informasi yang beredar di facebook tersebut. 

"Saya belum dapat kabar itu, saya cari informasinya dulu," kata Bambang. 

Video yang diposting akun 'Ardy Rica Karda' itu sama persis dengan video yang diupload beberapa halaman facebook. 

Salah satunya diposting oleh halaman facebook 'Video Unik & Lucu' pada tanggal 26 Februari 2021. 

Sehari sebelumnya, video yang sama juga telah diposting oleh halaman facebook 'Video Top', tanggal 25 Februari 2021. 

Dalam postingan 'Video Top', disebutkan bahwa harimau yang ada dalam video itu mengalami cedera. 

Ditambahkan juga, hewan berloreng itu adalah Harimau Malaya yang berada di lokasi perkebunan sawit Malaysia.

Dari hasil penelusuran tersebut, dapat disimpulkan bahwa harimau dalam video yang diposting akun 'Ardy Rica Karda' bukanlah di Karang Dapo Muratara.

Sebelumnya Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam bersosial media.

"Bermedia sosial kita harus bijak, berikan informasi yang benar, jangan menyebar kabar bohong atau hoaks," ujarnya. 

Sebab kata Eko, kabar bohong yang menyebar di dunia maya bisa membuat kegaduhan di dunia nyata. 

Pembuat atau penyebar berita hoaks di media sosial bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jangan sampai kita terjerat Undang-Undang ITE, ada pidana penjaranya, maka kami imbau hati-hatilah,"ujarnya

Baca juga: Beruang Madu Hingga Harimau Sumatera, Warga Serahkan Hewan yang di Awetkan ke Polrestabes Palembang

Baca juga: Lindungi Habitat Harimau Sumatera di Muba, PT RHM Lakukan Sisir Jerat dan Pasang Kamera Trap

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved