Kakek Panik, Janda Muda Minta Dinikahi, Selingkuhan Temui Ajal di Hutan : Hamil

"Pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan," terang Mifthahuda di Mapolres Aceh Timur.

Editor: Yandi Triansyah
SERAMBINEWS/SENI HENDRI
Pelaku pembunuhan Asrawati, wanita yang ditemukan meninggal dunia di hutan di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, berhasil ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (17/1/2022). 

SRIPOKU.COM - Misteri kematian seorang janda AI (35) yang jasadnya di temukan di hutan Aceh Timur akhirnya terungkap.

Janda muda itu ternyata korban pembunuhan oleh selingkuhannya seorang kakek MJ (58).

Antara pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan asmara.

Korban saat ini diketahui sedang berbadan dua, mengandung buah cintanya dengan pelaku.

Namun sang kakek panik, saat si janda minta dinikahi karena hamil.

Bukannya tanggung jawab pelaku MJ malah menghabisi korban.

MJ akhirnya ditangkap oleh Polres Aceh Timur pada Minggu (16/1/2022).

Pelaku menghabisi korban untuk menutupi kehamilan korban.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Mifthahuda Dizha Fezuono.

"Pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan," terang Mifthahuda di Mapolres Aceh Timur.

Berdasarkan dari hasil otopsi, diketahui terdapat luka sayatan di bagian leher sepanjang 20 sentimeter akibat benda tajam.

"Terdapat luka juga di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri," ujarnya.

Setelah menerima hasil visum itu, sambungnya, polisi memeriksa sejumlah saksi. Sehingga disimpulkan pelakunya adalah MJ.

Saat MJ ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

"Pelaku ini sudah melarikan diri. Berpindah-pindah tempat, bahkan sudah ditangkap pun dia masih bertingkah, misalnya pura-pura buang air kecil untuk berusaha melarikan diri," terangnya.

Adapun sejumlah barang bukti turut disita berupa parang, kain, sandal, dan ikat rambut.

"Parang yang digunakan pelaku untuk membunuh juga sudah kita temukan," pungkasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, mayat AI (35) ditemukan dengan luka akibat benda tajam di bagian leher, Jumat (14/1/2022).

Korban ditemukan oleh saudara kandungnya pertama kali di kawasan hutan, Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Saat itu, saudara kandungnya berusaha mencari korban karena tak kunjung pulang ke rumah selama beberapa hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved