Berita Selebriti

Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Ditangkap, Raffi Ahmad: Hati-Hati Ganggu Keluarga Saya

Video yang diduga editan dengan memperlihatkan wajah mirip Nagita itu sudah beredar di sejumlah platform sosial media.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
capture/Youtube/Indosiar
Raffi Ahmad dan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina. 

Jadi, bijaklah menggunakan media sosial, karena informasi yang keliru dapat merugikan orang lain.

Bahkan untuk menyebarkan video asusila ini ancaman hukumannya.

Dikutip dari Tribun-timur.com, penyebaran konten bermuatan melanggarkan kesusilaan diatur pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta publik agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Dedy Permadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy Permadi.

Nagita Slavina menangis tersedu
Nagita Slavina menangis tersedu (Instagram)

Baca juga: Bagikan Potret Dulu & Kini, Raffi Ahmad Beberkan Penghasilan Dulu Hingga Kini Dijuluki Sultan Andara

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved