Ditinggal Suami Sebentar, Istri Main Api dengan Pak Kadis, Ibu Muda Dicambuk

Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya

Editor: Yandi Triansyah
Ilustrasi dicambuk 

SRIPOKU.COM - Seorang istri berinisial RJ mengakui sudah berzina dengan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinisial TS.

Perempuan asal Aceh Timur pun dijatuhkan hukuman cambuk 100 kali.

Sedangkan selingkuhan mantan Pak Kadis hanya dicambuk 15 kali.


Hukuman RJ dieksekusi di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

Hukuman itu dijalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Hal ini diungkapkan oleh Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi.

Menurut dia, selama proses sidang mantan pejabat tersebut tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan, Sabtu (15/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kasus perselingkuhan itu terjadi pada Oktober 2018 lalu.

Di mana saat itu mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ yang berada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Saat kejadian suami RJ kebetulan tak ada di rumah.

RJ dan pak kadis diduga bercumbu di dalam rumah.

Namun mereka kepergok warga dan diamankan.

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.

Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat. Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.

Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.

Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved