Berita Palembang
Tak Kapok Keluar-Masuk Penjara, Residivis Begal Ini Meringis Ditangkap AKP Robert Sihombing
Pria ini kembali melakukan aksi kejahatan melakukan pencurian dengan kekerasan yakni membegal dan melarikan sepeda motor orang lain.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sudah pernah mendekam dalam penjara, Ahmad Al Badawi alias Saad (20) warga Jalan Gub H Bastari, Jakabaring, Palembang, kembali melakukan aksi kejahatan melakukan pencurian dengan kekerasan yakni membegal dan melarikan sepeda motor orang lain.
Akibatnya, tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak pada betisnya karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat di tangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, hari Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 20.00 dari tempat persembunyiannya.
Residivis kasus membegal dan narkoba ini melakukan aksi begal di Jalan Gub H Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, hari Selasa (23/11/2021),sekitar pukul 02.00, bersama dua temannya yang masih buron (DPO) yakni Jagok dan Ardi.
Selain tersangka, Badawi yang diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, ikut diamankan juga perantara penjual motor curian Sarnubi (38) warga Talang Keramat, Banyuasin, dan pembeli motor curian Derry Pebri Jaya (21) warga Talang Keramat, Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, kejadian menimpa korban Bagas (18) warga Lorong Manggis Ujung, Jakabaring, Palembang.
Berawal saat korban yang naik sepeda motor jenis Yamaha Mio hendak menuju kerumah neneknya, lalu diperjalanan kehabisan bensin.
Korban kemudian mendorong motornya, dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban di hampiri ke tiga pelaku, yang mendekati korban dan berpura - pura memberikan bantuan dengan men- step motor korban.
Dan saat itu satu pelaku turun dan mendekati korban, sambil berkata berikan handphone dan dompet kamu, dan bergaya seperti mengeluarkan sesuatu dari pinggang nya.
Karena takut, korban akhirnya lari meninggalkan motor, kesempatan ini digunakan pelaku membawa motor korban.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya sudah berhasil mengamankan otak dari pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi dikawasan Jakabaring.
"Penangkapan dilakukan setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134, petugas berhasil menangkap otak pelaku pencurian, dan dua temannya masih dalam pengejaran yang sudah diketahui identitasnya," ujar Tri, Kamis (13/1/2022).
Untuk motifnya, korban sendirian di hampiri 3 pelaku yang berpura - pura ingin membantu korban yang kehabisan minyak motor.
Tetapi, saat ditempat sepi salah satu pelaku meminta paksa handphone dan dompet korban sambil ingin mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya.
"Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan motornya, oleh pelaku motor korban dibawa lari," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau motor tersebut mereka jual seharga Rp 1,7 juta.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan seorang perantara yang menjual motor dan yang membeli motor curian.
Tersangka benar diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap," jelasnya.
Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka Badawi ketika ditemui mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi begal bersama dua temannya dan berhasil mengambil motor korban.
"Benar pak, motor curian kami jual dibantu teman yang jual.
Uangnya kami bagi, dan sudah habis untuk poya - poya," jelasnya.