Pengacara Terdakwa OTT KPK PUPR Muba Sebut Saksi Ini Seharusnya Terdakwa, Enak Cuma Kembalikan Uang

Pengacara terdakwa Suhandy, Titis Rahmawaty, kecewa akan komentar keterangan seorang saksi bernama Dian Pratama.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Pengacara Suhandy, Titis Rahmawati. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengacara terdakwa Suhandy, Titis Rahmawaty, kecewa akan komentar keterangan Dian Pratama sebagai saksi di sidang suap Dinas PUPR Muba, Kamis (13/1/2022).

Dian merupakan satu dari empat saksi yang dipanggil Jaksa KPK untuk memberikan keterangan terhadap Suhandy di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Tiga nama lainnya adalah M Apriadi, Akbar Ardi, dan Alex Sanuter.

Dalam memberikan keterangan, dua dari empat saksi dianggap memberikan keterangan secara berbelit-belit oleh majelis hakim.

"Inikan sudah ketahuan ada pembagian uang dari terdakwa Suhandy, lalu janganlah mulai memperhalus peran anda sebagai saksi dengan melemparkan tanggung jawab kalian kepada orang lain," ujar hakim anggota Yoserizal SH MH saat menegur saksi Dian dalam sidang.

Sementara itu saat giliran kuasa hukum terdakwa Suhandy bertanya pada saksi Dian, pihaknya meminta saksi untuk berkata jujur dan tidak berbelit-belit.

"Anda enak cuma kembalikan uang, itupun uang dari klien kami sendiri, harusnya bapak juga merasakan sakitnya klien kami disini (sebagai Terdakwa).

Jadi mohonlah hati nuraninya, untuk berterus terang dalam memberikan keterangannya, agar perkara ini jadi jelas," ujar Titis dalam sidang

Ditemui usai persidangan, JPU KPK mengatakan jika tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dari fakta persidangan atas terdakwa Suhandy.

"Saat ini kita masih fokus pada sidang atas terdakwa Suhandy. Akan kita lihat dari hasil persidangan ini, akan koordinasikan lagi dengan pimpinan," ujar Jaksa KPK Ihsan pada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang diketahui jika saksi Dian Pratama selaku PPTK Dinas PUPR Muba, menerima uang sebesar Rp. 190.500.000 dari terdakwa Suhandy yang dalam sidangvdiakuinya sebagai uang pinjaman.

"Saya dapat uang itu dari Pak Suhandy. Tapi uang itu saya pinjam," ujar Dian dalam sidang yang diketui oleh hakim Abdul Azis SH MH, Kamis (13/1/2022).

Namun saat ditanya oleh Jaksa KPK, kenapa uang tersebut ditransfer melaui rekening orang lain, tidak langsung ke rekening dirinya sendiri, saksi Dian tak banyak menjawab.

"Waktu itu uangnya saya titip ke rekening Akbar, karena memang ada keperluannya ke sana," ujar saksi Dian.

Ditemui awak media usai sidang, saksi Dian tak banyak berkomentar.

"Uangnya sudah saya kembalikan," ujarnya pada awak media.

Disinggung apakah uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya, saksi Dian hanya menjawab, "belum," jawabnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved