3 Butir Sekali Minum, Wanita Muda Pasrah Tiap Hari Layani Kakak Ipar, Istri Pelaku Kecolongan

"Korban dirudapaksa usai diberikan obat bius dicampur miras," kata Dian, Kamis (13/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Ilustrasi gadis belia dirudapaksa kakak ipar. 

SRIPOKU.COM - Sudah berbulan-bulan seorang kakak ipar NJ (40) merudapaksa adik iparnya LS (13) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Hampir setiap hari LS tak kuasa melayani suami dari kakak perempuannya tersebut.

Menjelang siang, pelaku selalu mendatangi rumah mereka, sebab kontrakan mereka yang berdekatan.

Bermodal tiga butir obat penenang, korban dipaksa untuk meminum obat tersebut.

Korban juga dicekoki minuman keras, sehingga korban tak sadar.

Saat itulah pelaku leluasa merudapsa korban.

Korban pun akhirnya tak kuat ia menceritakan kejadian yang dialami ke saudaranya.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkat pada awal Januari 2022.

Ternyata perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Korban dirudapaksa usai diberikan obat bius dicampur miras," kata Dian, Kamis (13/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Setiap hari kata Dian, korban meminun tiga butir obar tersebut.

Pihak korban membawa kasus tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan KPAI Bandung Barat.

"Kemarin kami sudah bertemu korban dan mendengar langsung kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak iparnya. Korban awalnya diiming-imingi akan disekolahkan karena dia sudah putus sekolah," kata Dian.

Berdasarkan keterangan korban, kata Dian, dia tidak berani mengadukan perbuatan bejat kakak iparnya itu kepada pihak keluarga karena korban merasa takut.

Dia mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku ini kerap mengancam korban, bahwa dia akan mencelakai ibu dan kakaknya, jika keinginan untuk melampiaskan nafsunya tidak terpenuhi.

"Pelaku beraksi setiap siang hari di rumahnya saat situasi sepi, walaupun sudah mempunyai istri, si istrinya diperkirakan tidak tahu kalau suaminya sering melakukan perbuatan bejat kepada LS," ujarnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Terduga pelaku ini, kata Dian, bisa melakukan aksi bejatnya setiap hari karena rumah kontrakan korban dan pelaku berdekatan, dan masih berada dalam satu desa.

"Sekarang korban trauma dan merasa takut karena pelaku bisa saja nekat datang dan mengancam keluarganya setelah kasus ini terbongkar," kata Dian.

Untuk saat ini, keluarga korban belum melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Namun, KPAI KBB dan DP2KBP3A mendorong dan akan mendampingi korban untuk membuat laporan.

Menurutnya, kasus tersebut jangan dibiarkan karena korban masih juga masih memiliki adik perempuan yang masih kecil, sehingga pihaknya khawatir perbuatan pelaku dilakukan juga kepada orang lain.

"Termasuk juga bisa menimpa adik-adiknya korban kalau tidak segera ditindak," ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait aksi rudapaksa dengan korban gadis berusia 13 tahun tersebut dan korban akan segera membuat laporan.

"Iya hari ini baru mau laporan, dan diterima dulu oleh unit Harda yang sedang piket," kata Yuhadi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved