Berita Selebriti
TAK Puas Masalah Donasi, Kini Doddy Sudrajat Inginkan Perwalian Gala Sky Sedang Hak Asuh di Faisal
Menurut Tegar Firmansyah, Doddy Sudrajat memang menginginkan hak perwalian terhadap Gala Sky Andriansyah dan hak asuh di tangan Faisal.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, masih berkeras memperjuangkan haknya untuk mendapatkan perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.
Proses persidangan hak perwalian Gala Sky bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dengan mertua Vanessa, Faisal, sebagai penggugat dan Doddy Sudrajat sebagai tergugat.
Majelis hakim PA Jakarta Barat telah memberikan waktu untuk mediasi sejak sidang perdana 15 Desember 2021 dengan satu kali perpanjangan.
"Iya, karena Pak Doddy Sudrajat bagaimanapun dia itu kakeknya, dia punya hak untuk mengasuh Gala Sky," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah setelah sidang ketiga di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022) dikutip dari kanal YouTube Seleb On Cam.
Adapun Doddy Sudrajat tidak menghadiri sidang itu dengan alasan mengantar orangtuanya ke rumah sakit.
Meski mediasi formal gagal, kedua pihak masih ingin mencoba mediasi di luar pengadilan.
Tegar Firmansyah mengatakan, pihaknya juga telah menawarkan perdamaian kepada pihak Faisal.
Menurut Tegar Firmansyah, Doddy Sudrajat memang menginginkan hak perwalian terhadap Gala Sky Andriansyah dan hak asuh di tangan Faisal.
"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.
Sesuai peraturan, hak asuh dapat dilakukan bersama-sama, tapi kalau perwalian hanya dapat dipegang oleh satu pihak.
"Jadi bukan masalah tentang bersikeras, tentang memperjuangkan hak dari Pak Doddy sebagai kakek kandung dari Gala Sky," jelas Tegar lagi.
Ini berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno.
Dia menyampaikan, dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.
"Nah, itu kontradiktif, enggak bisa. Bagaimana mungkin perwalian di sana sedangkan hadhanah (pengasuhan anak) di kita, enggak mungkin.
Bagaimana menjangkau hadhanah ketika perwalian di pihak lain, itu enggak masuk akal," kata Sukrisno.
Humas PA Jakarta Barat: Hak Wali dan Asuh Sama
Lantas apakah hak perwalian dan hak asuh berbeda?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman menjelaskan, sejatinya tidak ada perbedaan di antara kedua diksi tersebut karena memiliki makna kata yang sama.
"Wali dan hak asuh sama," kata Sulaiman saat ditemui di kantornya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
"Ya otomatis kalau dia menjadi walinya, otomatis akan menjadi hak asuhnya," tegas Sulaiman melanjutkan.
Secara sederhana, Sulaiman menggambarkan maksud dari pernyataannya.
Anak yang masih di bawah umur bakal dipelihara hingga diasuh apabila orangtuanya belum bercerai atau meninggal dunia.
Namun, ketika anak yang masih di bawah umur kehilangan orangtua, maka wali akan ditetapkan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Seperti kasus Gala yang kehilangan kedua orangtuanya, Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
"Ketika orangtua meninggal, maka akan beralih ke orang lain. Siapa orang lain itu? Dari keluarga orangtua kedua belah pihak yang akan menjadi walinya," ujar Sulaiman.
Sulaiman kemudian menjelaskan apa tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wali ataupun hak asuh.
"Dia berhak menjaga, memelihara, mengasuh, mendidik, menafkahi dan sebagainya, agar anak itu menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang. Menjadi orang yang baik, ketika dia mau sesuatu atau urusan, otomatis harus ada yg bertanggung jawab," ungkap Sulaiman.
"Jadi, perwalian itu penetapan pengadilan. Kalau hak asuh siapa saja. Cuma, umpamanya hak perwalian (kepada) A, otomatis yang mengasuh A. Tapi, B juga bisa, didiskusikan," tutup Sulaiman.
Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematia maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.