Maksud Baik Berujung Maut, Gareng Warga Muba Serahkan Diri Usai Bikin Petani Tewas di Tangannya

Menduga telah terjadi penculikan seorang remaja perempuan, Gareng justru menyebabkan seorang petani di Keluang tewas.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeri
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK ketika menggelar ungkap kasus pembunuhan terhadap tersangka Rengki (masker biru). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pasal salah paham, seorang petani bernama Suhaibi (44) asal Desa Dawas, Kecamatan Keluang tewas di tangan orang yang baru saja dikenalnya.

Kejadian bermula pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 15.30 WIB di kebun karet milik seorang warga Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Pelaku bernama Rengki alias Gareng saat itu melintas di kebun dan melihat korban bersama seorang remaja perempuan.

Dikira korban telah menculik seorang remaja perempuan, pelaku mencegah korban dan sempat berselisih paham.

Tak terima dirinya dituduh menculik dan mengaku bahwa perempuan tersebut adalah keponakannya, korban pun berduel dengan pelaku.

Namun pelaku membacok korban di bagian perut kiri.

Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Sekayu , namun menghembuskan nafas terakhir setelah beberapa hari menjalani perawatan.

Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, mengatakan anggota reskrim Polsek Keluang pun langsung melakukan pengajaran dan tersangka melarikan diri ke dalam hutan.

"Selanjutnya anggota reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Iwan Susanto melakukan tindakan persuasif dengan cara mengimbau kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan tersangka Rengki," ujar Alamsyah

Lalu pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB keluarga tersangka menyerahkan tersangka Rengki kepada kepala desa Dawas.

Kemudian sekira Pukul 02.00 WIB kepala desa bersama anggota Pospol Dawas bernama Aipda Simbolon mengantarkan tersangka tersebut ke Polsek Keluang.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Keluang guna penyedikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal Primer 351 ayat (3) KUHPidana Subsider 338 KUHPidana.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 60 cm bergagang karet ban warna hitam tanpa merek, sebuah Handphone merek Macron warna Hijau, sebuah sendal merek Skyboat warna Orange, sebuah sendal merek Skyboat Warna Merah dan sebuah baju kaos warna hitam," tutup Alamsyah.

Sementara itu, Ipda Iwan mengatakan memang tak ada penculikan yang dilakukan korban.

Diungkapkannya, remaja perempuan yang menurut Gareng sudah diculik korban masih keluarga dengan korban.

"Korban masih pamannya remaja perempuan tersebut," kata Iwan.

Sementara, Rengki mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya. Dirinya melakukan perbuatan tersebut mengira bahwa perempuan tersebut akan di culik dan coba ia selamatkan. 

“Cewek itu perasaan aku mau di culik itulah saya tolong dia, karena ia melawan kami berkelahi disana saya bacok dia di perut,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved