Eks Anak Buah SBY Minta Pelapor Kaesang dan Gibran Dipenjara 7 Tahun : Korupsi Hanya Katanya-katanya
"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi
SRIPOKU.COM - Putra Presiden Jokowi Gibran dan Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi dan pencucian uang.
Selain Gibran dan Kaesang, Ganjar dan Ahok juga turut dilaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut.
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul angkat bicara soal pelaporan terhadap dua anak Jokowi.
Ruhut Sitompul mengaku pelapor bisa dipenjara tujuh tahun jika tak terbukti.
Hal tersebut diungkapkan Ruhut Sitompul melalui akun twitternya @ruhutsitompul, Rabu (12/1/2022).
Menurut Ruhut Sitompul tidak bisa melaporkan kasus korupsi hanya katanya-katanya, harus disertai bukti yang benar.
"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA," tulis Ruhut Sitompul.
• Lapor ke KPK, Dosen Ini Mau Jebloskan 2 Anak Jokowi ke Bui, Ini Dugaan Kasus Jerat Gibran & Kaesang
Sebelumnya Dosen Universitas Negeri Jakarta yakni Ubdedila Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Menurut dia, kedua anak Jokowi terlibar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubedila mengatakan laporan itu berawal dari tahun 2015, di mana sebuah perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Tapi prosesnya MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Gibran pun merespon dirinya dan sang adik dilaporkan ke KPK.