Mahasiswi di Lamongan Terlibat Investasi Bodong, Raup Uang Rp 3,9 Miliar: Kini Ditetapkan Tersangka
Mahasiswi ini berhasil meraup uang Rp 3,9 miliar dari janji-janjinya kepada siapa saja yang menanamkan modal. Saat ini mahasiswi ini ditetapkan
SRIPKU.COM -- Seorang mahasiswi Samudra Zahrotul Bilad (21) seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, RT 013 RW. 003, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan terlibat bisnis investasi bodong.
Mahasiswi ini berhasil meraup uang Rp 3,9 miliar dari janji-janjinya kepada siapa saja yang menanamkan modal.
Saat ini mahasiswi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan karena dugaan investasi bodong.
Sekadar diketahui, Samudra Zahrotul Bilad itu dilaporkan oleh dua orang.
Dari laporan mereka diketahui pelaku berhasil meraup uang sekitar Rp 3, 9 miliar.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan kepada Surya.co.id, jika Samudra Zahrotul Bilad sudah diamankan.
Dalam kasus tersebut Samudra Zahrotul Bilad berperan sebagai owner dan mempunyai banyak reseller yang tersebar di Lamongan, Tuban dan beberapa wilayah lain termasuk Gresik dan Surabaya.
Samudra Zahrotul Bilad juga menjanjikan keuntungan fantastis jika ada yang menanamkan modal.
Namun, keuntungan itu hanya diberikan pada bulan pertama sejak korban menanamkan modalnya.
Samudra Zahrotul Bila itu merupakan owner dari grup Invest Yuk yang mempunyai reseller Invest BY SA, Invest BY FARA, dan Invest BY Arumiho.
Kerugian para member diperkirakan masih cukup besar dan keterangan sementara uang dari para korban dipakai tambal sulam untuk mereka yang invest.
"Keterangan sementara uang buat tambal sulam yang menaruh uang disana," kata Miko.
Apa ada aset yang dimiliki terduga penipuan? Dari pemeriksaan, aset yang dibeli ada 2 kendaraan, Honda Brio dan Toyota Rush serta rumah.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Invest Yuk diamankan saat menggelar acara di salah tempat pertemuan di jalan Sunan Giri.
Acara itu ternyata dimanfaatkan para member untuk meminta pertanggungjawaban Samudra Zahrotul Bilad, agar semua uang yang sudah diinvestasikan dikembalikan