Dua Pencuri Motor di Palembang Ditangkap, Satu Diantaranya Punya Delapan TKP, Residivis

Pencuri motor di Palembang ditangkap tim reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (9/1/2022) dini hari. Satu diantaranya seorang residivs.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Pencuri motor di Palembang ditangkap tim reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (9/1/2022) dini hari. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pencuri motor di Palembang ditangkap tim reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (9/1/2022) dini hari.

Keduanya, yakni Arman (35) dan rekannya Asrul Sani (32).

Kedua tersangka terpaksa diberi imah panas Opsnal Unit Ranmor lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang remaja perempuan saat berada di Jalan Gub H Hasnawi, tepatnya di area parkir warung bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, hari Minggu (2/1/2022), sekitar pukul 10.00

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palap,a mengatakan kalau salah satu tersangka merupakan residivis. 

"Benar, ada dua orang tersangka ditangkap Opsnal Unit Ranmor dalam perkara pencurian sepeda motor.

Salah satu tersangka bernama Arman merupakan residivis curanmor dan sudah 4 kali keluar masuk penjara lapas Pakjo, bahkan tercatat ada 8 TKP pencurian," jelas  Tri Wahyudi, kepada Sripoku.com, Selasa (11/1/2022).

Modusnya, lanjut Tri mengatakan tersangka Arman dari rumahnya menuju ke rumah tersangka Asrul dengan mengendarai motor Yamaha Vixion dengan tujuan mengajak mencuri motor.

Lalu, disini Asrul membawa motor sedangkan Arman dibonceng sambil membawa alat pencurian berupa kunci letter T.

"Tiba di TKP, tersangka Arman turun mengambil motor korban Honda Beat nopol BG 6678 JAT dengan menggunakan kunci Letter T," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah kejadian korban melapor ke Polsek Sukarami.

"Unit Ranmor memback up pengungkapan, langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. Langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, saat kedatangan anggota kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur," tegas Tri .

Untuk barang bukti (BB) diamankan juga berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih nopol BG 5294 JAJ, 1 Lembar copy surat keterangan leasing tentang kepemilikan 1 unit Motor Honda Beat nopol BG 6678 JAT, dan 1 buah kunci Letter T yang sudah dimodifikasi.

"Atas ulahnya kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tutup Tri.

Sedangkan, tersangka Arman, mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Benar kak, sudah ada 6 atau 8 kali sudah mencuri motor, hasil curian motornya kami jual dengan penadahnya, sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, uangnya habis digunakan untuk makan sehari - hari," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved