Johan Anuar Meninggal Dunia

Perjalanan Kasus Johan Anuar Korupsi Pengadaan Lahan Kuburan, Hukuman Penjara Dikurangi PN Palembang

- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, atas terdakwa Johan Anuar terus berguli

Tayang:
Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar saat Digiring petugas KPK ke Rutan Klas 1 Palembang, sekira Pukul 11.00 wib, Selasa (15/12/2020) lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan yang menjerat Bupati OKU non aktif Johan Anuar memasuk babak baru.

Dalam pengajuan banding terdakwa Johan Anuar di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, akhirnya membuahkan hasil yang cukup baik.

Pengadilan Tinggi Palembang menurunkan hukuman terdakwa Johan Anuar yang sebelumnya divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan hukuman 8 tahun menjadi 7 tahun  penjara.

Dikonfirmasi pada pihak JPU KPK, melalui jaksa Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan pihaknya telah mendengar kabar tersebut.

"Kita juga baru menerima salinan putusan banding Johan Anuar. Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman yang bersangkutan dari 8 tahun menjadi 7 tahun," ujar Rikhi, Jumat (13/8/2021).

Terkait putusan tersebut, Rikhi mengatakan pihak JPU KPK masih akan menunggu upaya hukum apa yang akan pihak Johan Anuar ambil selanjutnya.

"Jika kedepan pihak penasihat hukum mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, tentu kami juga akan mengajukan kontra memori kasasi.

Namun untuk itu akan kita laporkan dulu ke pimpinan KPK RI," jelasnya.

Rikhi juga membenarkan bahwa saat ini terdakwa Johan Anuar sedang dalam perawatan tim medis terkait kondisi kesehatannya.

Selama dalam masa tahanan dalam perkara banding di Pengadilan Tinggi, Johan Anuar sempat melakukan operasi kanker di RSPAD Jakarta.

"Sekarang posisinya Johan Anuar sudah dibawa ke Palembang lagi untuk pemulihan dan pengobatan lanjutan. 

 

Kabar terakhir kita juga dengar jika yang bersanguktan dikabarkan positif vovid, untuk itulah Pengadilan Tinggi melakukan pembantalan penahanan untuk Johan Anuar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang, mengabulkan permohonan terdakwa Johan Anuar dan mengurangi masa hukumannya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/8/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved