'Telat Beberapa Menit Mungkin Wallahu Alam' Bocah 5 Tahun Lolos dari Maut, Kaki Tangan Dirantai Besi

"Telat beberapa menit mungkin wallahu a'lam, karena itu kan pengap tidak ada ventilasi sama sekali di lantai dua,"

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). 

SRIPOKU.COM - Penyelamatan R seorang bocah 5 tahun dari dalam rumah di Perumahaan Anggrek Regensi Bok Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedan Utara, Sumedang, Jawa Barat berlangsung dramatis, Rabu (5/1/2022).

R dalam kondisi kaki tangannya dirantai besi dan rumah yang menjadi tempat ia disekap mengalami kebakaran.

Beruntung, saat rumah itu terbakar ia cepat ditemukan oleh para tetangga dan berhasil menyelamatkan bocah 5 tahun tersebut.

Selain dirantai, kaki tangan bocah itu juga dibebani pelek mobil.

Rumah yang ditempati R merupakan rumah Susilawati tercatat sebagai warga Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Sejak enam tahun lalu, Susilawati tinggal sendiri di rumah tersebut.

Detik-detik R diselamatkan warga berlangsung dramatis,

Deni Tadrus orang pertama yang menemukan R saat kebakaran terjadi.

Menurut Deni R disekap dilantai dua rumah tersebut.

Saat ditemukan R sudah susah bernapas karena menghirup asap pekat yang ditimbulkan akibat kebaran dapur rumah milik Susilawati tersebut.

"Telat beberapa menit mungkin wallahu a'lam, karena itu kan pengap tidak ada ventilasi sama sekali di lantai dua," kata Deni saat ditemui TribunJabar.id di Anggrek Regency, Kamis (6/1/2022).

Saat ditemukan R terbaring di kasus dengan tangan kaki terikat.

Namun yang membuat warga kesal gembok yang digunakan untuk mengunci rantai dikaitkan ke kerangka ranjang besi.

Menurut Deni ikatan kaki sulit diangkat karena berada di lantai dua.

Sedangkan posisi tangan terikat velg mobil.

Dalam kondisi yang panik warga tak terpikir untuk mengambil alat untuk memotong rantai.

Ia kemudian memutuskan menelpon nomor yang ada di papan penjualan rumah tersebut.


"Ya, kan itu ada nomor telepon di papan di depan rumah, di bawah tulisan 'dijual'," kata Deni.

"Saya telepon, mengabarkan rumah terbakar dan seorang anak tersekap. Orang yang ditelepon tersebut memberitahukan bahwa kunci gemboknya ada di dekat TV," tambah Deni.

Deni bergegas menghampiri televisi dan menggeledah sekitar benda elektronik itu demi menemukan kunci.

"Ketemu tuh kuncinya, tapi yang bisa dibuka hanya yang bagian kaki. Anak itu buru-buru diselamatkan untuk menghirup udara bersih dahulu, dibawa ke luar rumah," kata Deni.

Deni bercerita ia tak tahu jika ada anak di rumah tersebut. Menurutnya, pemilik rumah hanya datang seminggu sekali atau dua kali saat malam hari.

Kini Susilawati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto, di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.

Eko memerinci peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban bernama Rizky di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi.

Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air.

Kompor itu tidak sempat dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap.

"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api."

"Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan telentang," katanya.

Polres, yang menerima laporan itu, segera terjun ke lokasi dan sigap melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.

"Kami langsung bawa korban untuk dilakukan visum."

"Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban," ucap Kapolres.

Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022).

Hingga pukul 20.30 semalam, polisi telah mendapatkan dua alat bukti.

Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.

Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."

"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.

Eko mengatakan, meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.


Kondisi Korban

Masih dijelaskan Kapolres, motif pelaku melakukan penyekapan terhadap korban karena tidak kuat mengurus korban.

Anak tersebut kata dia, diakui pelaku merupakan anak dari sepupunya.

"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Kapolres di Sumedang.

Ia mengatakan dari hasil visum sementara terdapat bekas kekerasan di tubuh korban. Petugas menemukan sejumlah jejak luka seperti hantaman benda tumpul, bekas luka gigitan hingga jejak luka akibat cairan panas.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.

Kepada petugas, Susilowati mengaku menyekap R sejak Rabu (5/1/2022) pagi.

"Pengakuan pelaku anak tersebut sudah tinggal bersamanya sejak 2 tahun lalu. Anak tersebut disekap pelaku sejak pagi sebelum ditemukan warga pada Rabu siang," kata Eko.

(Kompas.com/Tribun Jabar)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved