Breaking News

Berita Religi

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Perbedaan Antara Air Mani, Wadi dan Madzi, Penyebab & Cara Membersihkan

Laki-laki dan wanita diberikan perbedaan dalam dirinya masing-masing sesuai dengan kodrat yang ditetapkan. Ini perbedaan air mani, wadi dan madzi.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Sripoku.com/Adelia
Ilustrasi muslim laki-laki 

SRIPOKU.COM - Apakah perbedaan antara air mani, wadi dan madzi? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Manusia diciptakan dengan dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

Masing-masing laki-laki dan perempuan diberikan peran dan tugasnya selama di dunia.

Secara ibadah tidak ada perbedaan dalam pelaksanaannya, hanya saja laki-laki dan perempuan tetap memiliki kewajiban masing-masing.

Misalnya saja laki-laki diwajibkan untuk menunaikan sholat berjamaah di masjid.

Sementara wanita dianjurkan untuk mengerjakan sholat di rumah.

Selain itu, perbedaan juga terdapat pada kodrat yang telah ditetapkan yakni wanita bisa mengandung dan melahirkan, sementara pria tidak.

Pun termasuk wanita diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan sholat dan puasa ketika sudah baligh yang ditandai dengan datang bulan.

Sementara pria tidak ada absen dalam ibadahnya, namun pria memiliki kodrat berupa mengeluarkan cairan dalam tubuhnya yang disebut dengan mimpi basah.

Lantas, apa perbedaan antara air mani, wadi dan madzi?

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara air mani, wadi dan madzi yang dilansir melalui kanal YouTube Nasihat Muslim.

Baca juga: Perbedaan Kata Ilaa Ruhi, Ilaa Arwahi & Ilaa Hadroti, Cara Kirim Alfatihah agar Tak Sia-sia Belaka

Mani

Biasanya keluarnya cairan ini ketika syahwat mencapai puncak diirngi dengan rasa nikmat dan menimbulkan lemas.

Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah).

Hukum air mani (menurut pendapat yang kuat) adalah suci dan tidak najis, namun keluarnya air mani (baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar) menyebabkan seseorang untuk mandi wajib atau mandi junub.

Apabila pakaian terkena air manai yang masih basah, maka disunnahkan untuk mencucinya, namun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja.

Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata,

"Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya." (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah cairan bening agak kental yang keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban berat.

Wadi termasuk hal yang najis sehingga keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu.

Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat.

Apabila wadi terkena badan maka cara membersikannya adalah dengan dicuci.

Cairan ini bening dan lengket.

Keluarnya tidak memancar, tidak berbau dan tidak menyebabkan lemas.

Biasanya cairan ini keluar sebelum air mani keluar.

Madzi

Keluarnya madzi disebabkan oleh syahwat yang muncul ketika membayangkan jiwa, atau ketika pasangan suami istri melakukan cumbu rayu.

Madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.

Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis.

Apabila air madzi terkena tubuh, maka wajib dibersihkan.

Adapun apabila air madzi terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena air madzi.

"Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan air mani, wadi dan madzi sebagaimana disampaikan di atas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved