Pencuri Komputer di SMPN 2 Desa Perajen Diberikan Tindakan Tegas Terukur, Sudah Lima Bulan Buron
Pencuri komputer di SMAN 2 Desa Perajen pada Agustus 2020 lalu ditangkap Polsek Marianam Kamis (6/1/2022).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pencuri komputer di SMAN 2 Desa Perajen pada Agustus 2020 lalu ditangkap Polsek Marianam Kamis (6/1/2022).
Pelakunya adalah Dapid (43) yang tinggal di Desa Paldas.
Ia bahkan diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.
"Bener pelaku terpaksa kita lumpuhkan lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap.
Ditangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban dan langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo, ketika menggelar perkara pelaku kasus, Jumat (7/1/2022).
Saat melakukan aksinya, pelaku sudah memantau lokasi di TKP (tempat kejadian perkara).
Ketika situasi sepi, pelaku pun langsung masuk melewati ruang tata usaha (TU) SMAN 2 Desa Perajen.
Setelah berada di dalamnya, pelaku langsung mengambil satu unit komputer merek Accer seharga Rp 8 juta.
Setelah berhasil beraksi, pelaku langsung kabur mengendarai motornya.
"Kalau kita lihat memang sebelum beraksi pelaku ini sudah berencana melakukan aksinya tersebut.
Selain mengamankan pelaku anggota kita juga mengamankan satu unit motor Honda yang dipakai pelaku saat beraksi, tas ransel dan sebuah celana panjang," bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
Sedangkan Dapid mengakui perbuatannya.
Aksi ini dilakukannya lantaran ia tidak memiliki uang dan berencana menjual komputer tadi dan uangnya kan digunakan keperluan sehari-hari.
" Terpaksa pak, tak punya uang untuk makan. Rencana mau ku jual tapi belum sempat jual aku ditangkap," kata Dapid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-maling-uang-dan-perhiasan_20160225_172344.jpg)