Korupsi PT Asabri
PUAS Tilep Uang Pensiun Prajurit, 2 Jenderal Diganjar 20 Tahun Penjara, Sama-sama Mantan Pangdam
Kedua jenderal purnawirawan itu divonis 20 tahun penjara terkait dengan hukum pidana korupsi.
Pengangkatannya sebagai Dirut Asabri berdasarkan Keputusan Kepmen BUMN Nomor SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.
2. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri lahir 20 November 1949.
Dia adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat.
Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972 berasal dari kecabangan infanteri.
Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI.
Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar.
Vonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.
Diketahui, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa sebelumnya menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.
Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Hal yang memberatkan, diuraikan hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Hakim Eko.