Berita Palembang

Terdakwa Pemberi Suap ke Bupati Dodi Reza Dapat 4 Paket Proyek di Dinas PUPR Muba

Terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy telah menjalani persidangan.

Dalam sidang agenda dakwaan JPU KPK, diketahui terdakwa Suhandy telah melontarkan uang sebesar, Rp. 4.427.550.000, yang diduga sebagai uang pelicin atas empat proyek yang dimenangkannya.

Dalam sidang dakwaan kemarin Kamis (30/12/2021) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, diketahui terdakwa Suhandy melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat diwawancara awak media.

Selain itu saat disinggung mengenai aliran dana suap yang dilontarkan oleh terdakwa Suhandy, JPU KPK mengatakan jika ada beberapa pihak yang menerima uang dari Suhandy.

"Diantaranya, untuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp. 2.611.550.000, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori sebesar Rp. 1.890.000.000, dan untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari sebesar Rp. 727.000.000," jelas Taufiq.

Sementara itu, terdakwa Suhandy diketahui mendapat empat paket proyek dari Dinas PUPR Muba dengan nilai kontrak mencapai dua puluh miliar lebih.

Adapun proyek yang didapat terdakwa Suhandy yakni, Normalisasi Danau Ulak Lia dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 9.950.073.000, pekerjaan  peningkatan jaringan irigasi DIR Epil, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.372.076.000, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan Rp. 3.348.515.000, dan pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 2.392.343.000.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Suhandy telah melakukan suap pada beberapa pihak, diantaranya Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA (PPK), Eddy Umari.

Yang mana dalam persidangan diketahui terdakwa Suhandy telah melontarkan uang sebesar Rp. 4.427.550.000 yang diduga untuk dibagiakan kepada tiga tersangka lainnya sebagai bentuk janji atau fee, atas 4 paket proyek yang didapatnya.

Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek, dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Atas dakwaan tersebut, Suhandy melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun kami yelah menyiapkan strategi-strategi dalam melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya," ujar Titis. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved