Malam Tahun Baru Polda Sumsel Perbolehkan Cafe di Palembang Tetap Buka, Tapi Ada Syaratnya

Ia juga menjelaskan selain tempat hiburan malam, Cafe yang biasa buka pada malam hari juga hanya diizinkan buka pada pukul 23.00 WIB juga.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait perayaan tahun baru ditengah pandemi Covid-19 yang kembali merebak, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Drs Supriadi MM tegaskan, batas pengunjung tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.

“Tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB saja,” jelasnya, Jumat (31/12/2021).

Ia juga menjelaskan selain tempat hiburan malam, Cafe yang biasa buka pada malam hari juga hanya diizinkan buka pada pukul 23.00 WIB juga.

“Tidak hanya tempat hiburan malam, tempat nongkrong yang ada di Palembang pun akan diberlakukan aturan yang sama" ungkapnya.

Ia menjelaskan, ditegakkannya aturan tersebut guna membatasi kerumunan pada perayaan malam tahun baru.

Selain itu, ia juga menjelaskan akan diterapkan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat bagi setiap warga yang akan berpergian pada malam tahun baru nanti.

“Selain akan dibatasi jam malam pada tahun baru terhadap setiap tempat hiburan malam juga akan diberlakukan aturan prokes ketat,” tegas Kombes Supriadi.

Sebelumnya, Antisipasi lonjakkan perayaan Tahun Baru 2022 di Palembang, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH, menegaskan akan mengalihkan arus kendaraan di tempat yang rawan berkumpul, Kamis (30/12/2021).

"Tujuannya, agar tidak terjadi kepadatan kendaraan disetiap titik yang telah dipetahkan,” kata Pratama.


Pengalihan arus akan dilakukan pada jam 19.00 WIB sampai jam 20.00 WIB,” tambahnya.


Dirinya juga mengatakan tidak akan melarang berkunjung di tempat-tempat wisata, seperti Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB).

“Namun jumlah pengunjungnya akan dibatasi, serta nantinya akan diterapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai aturan yang ditetapkan Kemendagri,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan akan ada posko-posko pemantau untuk memantau arus kendaraan yang datang ke Palembang.

“Ada 3 posko pengamanan dan 8 posko pelayanan yang ada di Kota Palembang untuk memantau pada perayaan tahun baru nanti,” jelasnya.

Pratama juga menerangkan akan lebih dari 900 personil yang akan bertugas pada saat tahun baru nanti.

Ia juga mengungkapkan akan tetap menegakkan aturan bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas disetiap titik di Palembang.

“Akan tetap dilakukan penegakkan hukum bagi setiap kendaraan yang menyalahi aturan pada malam tahun baru nanti,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved