Berita Muratara
Amankan Dua Terduga Kasus Narkoba, Satu Orang Dilepaskan oleh Polsek Karang Dapo Muratara
Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons saat dikonfirmasi membenarkan ada dua terduga kasus narkoba yang diamankan anggotanya di Desa Aringin.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Polisi mengamankan dua terduga kasus narkoba di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Satu dari dua terduga yang diamankan tersebut kabarnya dilepas oleh polisi.
Informasi yang diterima Tribunsumsel.com, Jumat (31/12/2021), dua terduga yang diamankan yakni Ongki dan Ss.
Mereka diamankan oleh anggota Polsek Karang Dapo dan dibawa ke Mapolsek.
Ongki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun Ss kabarnya dibebaskan.
Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons saat dikonfirmasi membenarkan ada dua terduga kasus narkoba yang diamankan anggotanya di Desa Aringin.
Menurut dia, kedua terduga ditangkap di dua tempat yang berbeda.
"Iya benar, Sektor kami yang nangkap. Kami tangkap di dua tempat itu," katanya.
Forliamzons juga membenarkan satu dari dua terduga yang diamankan itu dilepas yakni pria berinisial Ss.
Sementara pria bernama Ongki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi mendapat kendala saat menggeledah rumah Ss untuk mencari barang bukti (BB) narkoba.
"Kita mau menggeledah rumahnya (Ss) itu ramai sekali masyarakat, jadi kita tidak konsen mencari BB. Jadi langsung lah kita bawa ke kantor dua orang itu," kata Forliamzons.
Alhasil terduga Ss dibebaskan karena polisi tidak mendapatkan BB narkoba.
Sedangkan tersangka Ongki sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk proses pemeriksaan lanjutan.
"Karena tidak ada BB-nya Sis itu jadi kami balikkan. Kalau Ongki dapat BB-nya, tapi kalau Sis tidak dapat BB-nya," jelas Forliamzons.