Berita Religi
Ada Dua Macam Kewajiban Qodho Sholat, Di Antaranya Ternyata Bisa Dikerjakan dengan Cara Dicicil
Ternyata ada dua macam qodho sholat yang bisa dilakukan untuk mengganti sholat yang tertinggal. Lantas, apa saja macam qodho sholat yang dimaksud?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Apa saja macam-macam qodho dalam sholat yang belum banyak diketahui? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Qodho merupakan kalimat yang berasal dari Bahasa Arab jika diartikan ialah mengganti.
Kata qodho juga tidak asing dalam kehidupan sehari-hari terutama bagi umat muslim.
Dikutip dari buku Islam Q & A karya Awy A. Qolawun, qadha artinya melakukan sholat fardhu (atau ibadah yang lain, semisal puasa) di luar waktu semestinya disebabkan oleh alasan-alasan tertentu.
Ternyata ada dua macam qodho sholat yang bisa dilakukan untuk mengganti sholat yang tertinggal.
Lantas, apa saja macam-macam qodho dalam sholat yang belum diketahui?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Baca juga: Apa Itu Sutrah dalam Melakukan Sholat? Jangan Berani Sholat Tanpa Ini, Amalan Sunnah Kerap Diabaikan
Terkait ibadah sholat, Buya Yahya menyampaikan ada dua macam qodho dalam sholat.
Yakni wajib disegerakan yaitu ketika sholat yang ditinggalkan adalah tanpa udzur.
"Kalo ada orang meninggalkan sholat tanpa udzur, dia badung, bandel, suruh sholat nggak mau maka apapun bentuknya orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja maka wajib diqodho spontan," jelas Buya Yahya.
Dalam hal ini Buya Yahya mencontohkan misalnya saja ia tidak mau mengerjakan sholat sampai 2 hari, maka dipaksa ia harus mengqodhonya.
"Kalo orang meninggalkan sholat hukumannya dipenggal lehernya, anggap saja dia sadar setelah itu, karena waktu meninggalkan sholat itu dalam keadaan dia melanggar, bangkang, maka sholatnya harus diqodho spontan, selesaikan hari itu juga," jelas Buya Yahya.
Kemudian, qodho sholat yang kedua yakni dianjurkan untuk disegerakan.
"Yaitu ketika sholat yang ditinggalkan itu dengan udzur, meninggalkan sholat karena udzur," jelasnya.
"Misalnya ada orang ketiduran (tidak sengaja) selama 3 hari 3 malam, setelah bangun maka dia wajib mengqodho, tapi mengqodhonya kapan-kapan," terangnya.
"Karena waktu dia meninggalkan sholat bukan karena nakal dan bangkang, maka qodhonya bebas boleh dicicil kapan saja, selesai," tegas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai dua macam qodho dalam sholat sebagaimana disampaikan Buya Yahya.