Berita Palembang
Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Terdakwa Mukti Sulaiman & Ahmad Nasuhi Hari Ini Akan Divonis
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiaman dan Ahmad Nasuhi hari ini jalani sidang putusan (Vonis
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiaman dan Ahmad Nasuhi hari ini jalani sidang putusan (Vonis).
Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang yang diketuai oleh hakim Azis Abudullah SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Dengan menggunakan pakaian kemeja putih dan kopiah hitam Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiaman dan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi nampak khusuk mendengarkan setiap point-point putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiaman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dengan denda Rp. 750.000.000, Subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi selaku Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000, dengan subsidar 6 bulan penjara.
Kedua tersangkan baik secara langsung ataupun melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam sidang.
Hingga saat berita ini diterbitkan, majelis hakim Tipikor Palembang, masih membacakan point-point putusan kedua terdakwa secara bergantian.