Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokter ASN di Dinas Kesehatan Prabumulih Dituntut Penjara 22 Bulan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada kegiatan Home Visit di Prabumulih dituntut penjara 22 bulan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada kegiatan Home Visit di Prabumulih tahun anggaran 2017, Nurmalakari, dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat kasus ini muncul, terdakwa merupakan seorang pejabat di Dinas Kesahatan Prabumulih.
Hal tersebut diketahui dari sidang virtual, yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Prabumulih menyatakan terdakwa Nurmalakari terbukti melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut terdakwa Nurmalakari dengan hukuman 1 tahun 10 bulan, denda Rp. 100.000.000, dengan subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU dalsm persidangan.
Serta JPU memerintahkan terdakwa Nurmalakari membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 128.875.000, yang mana jika tidak sanggup membayarnya dalam jangka satu bulan, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nurmalakari melalui kuasa hukumnya Abi Samran SH dan Rida Irawati SH, langsung menyampaikan nota pembelaannya.
"Kami mohon hukuman seadil-adilnya dan seringan ringannya," ujar Abi Samran dalam sidang.
Yang mana pembelaan tersebut langsung ditanggapi oleh pihak JPU dengan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Untuk diketahui, terdakwa Nurmalakari selaku pejabat di Dinas Kesehatan Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Prabumulih, tahun anggaran 2017 lalu, pada kegiatan Home Visit.
Dari keterangan saksi dalam persidangan, terungkap bahwasanya kegiatan home bisit tersebut dibuat oleh terdakwa seolah-olah ada, padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selain itu, dalam fakta persidangan terdakwa Nurmalakari juga melakukan pemalsuan pada tanda tangan dokter jaga yang bertugas di hampir setiap puskesmas yang ada di Prabumulih.
Atas perbutan terdakwa Nurmalakari, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 141.000.000,-