Diduga Mencuri Daya, PLN Putuskan Aliran Listrik di Kantor Disnaker Prabumulih Ini Kata Kepala Dinas
Diduga melakukan pencurian listrik milik PLN, Kantor Disnaker Prabumulih tak bisa dialiri listrik gara-gara diputus paksa oleh Tim Operasi OPAL
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Diduga melakukan pencurian listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), sambungan listrik di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih diputus paksa oleh Tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) PLN Rayon Prabumulih.
Bahkan menurut informasi dihimpun, dugaan pencurian listrik itu dilakukan Kantor Disnaker Prabumulih selama dua tahun terakhir atau selama pandemi Covid 19.
Akibat pemutusan sambungan listrik tersebut, aktivitas di Kantor Disnaker Prabumulih dan juga Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi terganggu.
Bahkan para pegawai tidak bisa menggunakan peralatan kerja seperti laptop, printer dan juga peralatan di Balai Latihan Kerja tidak dapat digunakan.
Pemutusan jaringan listrik tersebut menurut sejumlah pegawai di lingkungan Dinasker sudah terjadi seminggu terakhir dan hingga saat ini tak lagi dilakukan pemasangan kembali.
"Pemutusan ini sudah sejak seminggu lalu, tidak tau pasti penyebabnya tapi info kita terima katanya karena menunggak akibat mencuri daya listrik," kata satu diantara pegawai Kantor Disnaker Prabumulih enggan disebutkan namanya ketika dibincangi wartawan, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Jalan Jendral Sudirman Hingga Jembatan Ampera Macet, Pengendara Dihimbau Melewati Jalan Alternatif
Hal yang sama disampaikan pegawai lain yang menuturkan pemutusan dilakukan PLN itu akibat Kantor Disnaker Prabumulih melakukan pencurian aliran listrik bahkan sudah beberapa tahun.
"Infonya nambah daya sendiri atau mencuri aliran listrik sendiri," bebernya.
Menanggapi itu Kepala Dinas Kantor Disnaker Prabumulih, Ir Bambang Sukaton mengakui adanya pemutusan aliran listrik di kantor yang dipimpinnya itu.
"Kalau menurut pihak PLN menuding kita karena adanya pencurian aliran listrik, bahkan katanya sudah dua tahun ini," ungkap Bambang.
Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkot Prabumulih itu mengaku, pihak ketiga PLN Rayon Prabumulih melakukan pemutusan serta mewajibkan pihaknya untuk membayar denda sebesar Rp 285 juta.
"Jumlahnya besar, diotak saya tidak masuk akal Rp 285 juta, yang mau bayar siapa, banyak uangnya, kita tidak punya anggaran sebesar itu," tuturnya.
Terkait itu Bambang mengaku, pihaknya telah berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih selaku jaksa pengacara negara (JPN) untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau memang tidak selesai, kami akan limpahkan ke kejaksaan supaya kejaksaan meriksa mana yang benar mana yang salah."
"Karena keuntungan kami Disnaker apa, sudah jelas kami bayar listrik bulanan dua juta perbulan karena covid, sebelumnya empat juta perbulan," bebernya. (TS/Eds)