Berita Selebriti
RUPANYA Orang Ini yang Luluhkan Hati Sunan Kalijaga Lalu Datangi Faisal & Lepaskan Doddy: Everything
Lantaran menggandeng Sunan Kalijaga permasalahan Doddy Sudrajat semakin melebar kemana-mana.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Fadhila Rahma
“Ya gimana gak berlarut-larut, setelah masuknya bang Sunan Kalijaga sebagai pengacaranya Dodot, terkait dengan penyebutan Dodot isu-isu yang beredar di TikTok dan media sosial apa-apaan.
“ Saya berharap kepada bang Sunan, ayo dong tidak usah mempertajam atau memperuncing suasana.
“Sehingga menjadi lebar dan semakin keruh ya, bijaksana dong kita,” terang Mirwansyah
Mirwansyah pun menerangkan jika keluarga Haji Faisal sudah ada respon baik untuk mediasi ataupun musyawarah.
Sebaiknya keluarga Doddy Sudrajat menanggapi respon baik tersebut.
“Pak Faisal sudah merespon dengan baik ya, menyambut baik apabila ada upaya upaya mediasi atau musyawarah antara pengacaranya pak Dodot dengan keluarganya pak Faisal,” ujar Mirwansyah.
Ia pun meminta agara ada kesepakatan atas respon baik tersebut dan meminta agar gunakan hati nurani.
“ Ya kita harapkan agar ada kesepakatan soal isu-isu yang heboh ini, gunakan hati nurani,” ucap Mirwansyah

Fuji tidak bisa dipidanakan
Baru-baru ini seorang pengacara bernama Mirwansyah mengunggah video di akun TikTok pribadinya @mirwansyah.ms
Dalam video tersebut Mirwansyah menjawab pertanyaan dari warganet.
Pertanyaan yang diajukan warganet tersebut terkait apakah Fuji adik Bibi Andriansyah dapat dipindanakan lantaran menakuti Gala Sky Andriansyah dengan nama Dodot.
Mirwansyah yang mengetahui pertanyaan tersebut terlihat hanya tersenyum saja.
Ia mengatakan terkenal pasal atau tidak itu harus melihat pasal terlebih dahulu.
Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2008
“Ya kalo bisa dipasalkan atau tidak itu, kita melihat daripada unsur di dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Mirwansyah.
Menurut undang-undang tersebut insial tidak bisa dipidanakan.
Dan kalaupun merasa nama baiknya dicemarkan harus ditunjukkan nama bukti memang nama tersebut dicemarkan serta ditunjukkan Kartu Tanda Penduduknya.
“Dodot itu kan bukan nama yg sebenarnya.
“Dodot siapa ? Kalo dia merasa dia Dodot coba lihat KTP nya apakah di identitas namanya Dodot ?
”Kalo namanya Dodot ya boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya kalo bukan nama yg sebenarnya tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3.
“Apalagi inisial tidak bisa dipidanakan sudah ada ksb 2 menteri terkait dengan turunan daripada undang-undang ITE,” lanjutnya.
Mirwansyah pun mengambil kesimpulan bahwa nama Dodot tidak bisa diperkarakan dan tidak bisa ditarik menjadi unsur pidana.
“Jadi dalam konteks penyebutan Dodot tidak bisa diperkarakan atau tidak bisa ditarik sebagai unsur pidana,” ungkap Mirwansyah
Mirwansyah ini merupakan salah satu pengacara yang berdomisili di Riau.
Baca juga: PANIK Didatangi Belasan Orang, Sunan Kalijaga Minta Bantuan TNI Jaga Rumah Terimakasih Jenderal