Berita Selebriti

PROFIL Mirwansyah, Pengacara yang Angkat Bicara Kasus Fuji, Alumni Pascasarjana UIR

Mirwansyah baru-baru ramai dibicarakan warganet lantaran menjawab salah satu pertanyaan warganet terkait Doddy Sudrajat yang ingin melaporkan Fuji

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
capture/instagram/
Mirwansyah pengacara yang sebut Fuji tidak bisa dipidanakan 

SRIPOKU.COM - TikTok menjadi salah satu media sosial yang saat ini sangat digemari oleh warganet.

Banyak sekali konten menarik di TikTok yang dibuat oleh seorang konten kreator.

Salah satu konten kreator yang membuat konten menarik terkait hukum adalah Mirwansyah.

Namun siapa Mirwansyah sebenarnya ?

Berikut profilnya.

Profil Mirwansyah, SH, MH 

Nama Mirwansyah baru-baru ramai dibicarakan warganet lantaran menjawab salah satu pertanyaan warganet terkait Doddy Sudrajat yang ingin melaporkan Fuji.

Doddy Sudrajat merasa bahwa itu adalah pencemaran nama baik menakut-nakuti cucunya memakai namanya.

Sontak warganet pun bertanyakepada Mirwansyah terkait hukum yang berlaku.

Mirwansyah merupakan seorang pengacara yang menetap di kota Riau.

Beberapa kasus pernah dimenangkannya.

Salah satu kasus yang dimenangkannya adalah kasus tuduhan penipuan jual beli tanah.

Baca juga: Sunan Kalijaga Tahan Malu, Pengacara Kondang Ini Angkat Bicara Sebut Fuji tidak Bisa Dipidanakan

Ia merupakan ketua HRV DEVOTEE Indonesia (HDI) Riau periode 2021-2023

Mirwansyah merupakan salah satu alumni pascasarjana Universitas Islam Riau.

Hal ini diketahui dari postingan akun instagram pribadinya @mirwansyah.ms

Menurutnya setiap hukum yang dipakai menidas, pengacara harusnya hadir mewakili tertindas.

Mirwansyah Angkat Bicara Fuji tidak Bisa Dipidanakan

Mirwansyah pun mengunggah video di akun TikTok pribadinya @mirwansyah.ms

Dalam video tersebut Mirwansyah menjawab pertanyaan dari warganet.

Pertanyaan yang diajukan warganet tersebut terkait apakah Fuji adik Bibi Andriansyah dapat dipindanakan lantaran menakuti Gala Sky Andriansyah dengan nama Dodot.

Mirwansyah yang mengetahui pertanyaan tersebut terlihat hanya tersenyum saja.

Ia mengatakan terkenal pasal atau tidak itu harus melihat pasal terlebih dahulu.

Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2008

 “Ya kalo bisa dipasalkan atau tidak itu, kita melihat daripada unsur di dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Mirwansyah.

 Menurut undang-undang tersebut insial tidak bisa dipidanakan.

Dan kalaupun merasa nama baiknya dicemarkan harus ditunjukkan nama bukti memang nama tersebut dicemarkan serta ditunjukkan Kartu Tanda Penduduknya.

“Dodot itu kan bukan nama yg sebenarnya.

“Dodot siapa ? Kalo dia merasa dia Dodot coba lihat KTP nya apakah di identitas namanya Dodot ?

”Kalo namanya Dodot ya boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya kalo bukan nama yg sebenarnya tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3.

“Apalagi inisial tidak bisa dipidanakan sudah ada ksb 2 menteri terkait dengan turunan daripada undang-undang ITE,” lanjutnya.

Mirwansyah pun mengambil kesimpulan bahwa nama Dodot tidak bisa diperkarakan dan tidak bisa ditarik menjadi unsur pidana.

“Jadi dalam konteks penyebutan Dodot tidak bisa diperkarakan atau tidak bisa ditarik sebagai unsur pidana,” ungkap Mirwansyah

Mirwansyah ini merupakan salah satu pengacara yang berdomisili di Riau.

Ia sangat aktif di sosial media dengan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait hukum.

Mirwansyah SH,MH
Mirwansyah SH,MH (capture/instagram/)

Baca juga: Fuji Terancam Dipenjara, Gala Sky Disebut Dieksploitasi, Sunan Kalijaga Bongkar Bukti: Rusak Mental

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved