Cara Mudah Tambah Daya Listrik Melalui www.pln.co.id Atau Bisa Datang Langsung ke Kantor PLN

Tambah daya dapat dilakukan untuk pengguna listrik mulai dari 450 VA ke 900 VA, 1300 VA ke 2200 VA, 2200 VA ke 3500 VA dan seterusnya.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
Ilustrasi PLN
Tambah Daya Listrik PLN 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seiring dengan pemakaian alat elektronik penambahan konsumsi listrik membuat daya listrik yang ada tak cukup untuk mengakomodirnya.

Oleh karena itu, penambahan daya listrik pun harus segera dilakukan.

Tambah daya dapat dilakukan untuk pengguna listrik mulai dari 450 VA ke 900 VA, 1300 VA ke 2200 VA, 2200 VA ke 3500 VA dan seterusnya.

PLN memberikan kemudahan tambah daya yang bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PLN (www.pln.co.id) maupun offline.

Manajer Komunikasi dan TJSL  PLN UI-S2JB, Sendy Rudianto, menyebutkan, penambahan daya listrik menetapkan biaya.

Adapun rincian biaya tambah daya dapat dilihat melalui simulasi di situs https://web.pln.co.id/pelanggan/layanan-online/simulasi-tagihan/simulasi-perubahan-daya .

"Kalau sesuai TMP proses tambah daya memakan waktu maksimal lima hari kerja," ujar Sendy, Sabtu (25/12/2021).


Prosedur tambah daya listrik secara online via pln.co.id seperti dikutip dari Indonesiabaik.com:

1. Buka situs PLN (www.pln.co.id) dan klik pada bagian ubah daya.

2. Baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan pasang baru/perubahan daya online antara pelanggan, yang selanjutnya disebut pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN. Jika telah membaca dengan saksama, klik setuju.

3. Isi ID pelanggan/ID meter, kemudian klik cari dan tunggu sampai data pelanggan terpampang.

4. Klik pada tab penambahan daya dan isi identitas. Jika data sama dengan database PLN, tinggal mencentang pada pilihan copydata pelanggan.

5. Isi perubahan daya yang diinginkan, bisa untuk menambah atau mengurangi daya.

6. Jika menambah daya, akan muncul biaya yang harus dibayar. Jika melakukan pengurangan daya, tidak akan dikenakan biaya.

7. Apabila sebelumnya masih menggunakan meteran listrik lama dan sistem pascabayar, maka akan diganti dengan meteran baru dan sistem prabayar sesuai kebijakan PLN.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved