Tendangan Dibalas Pukulan, Nyawa Pemuda Ini Melayang, Cemburu Lihat Pacar Dekat dengan Teman
Menurut UM korban cemburu dengannya karena pacar AM dekat dengan pelaku dan sering mengobrol bersama.
SRIPOKU.COM - AM seorang pemuda ditemukan meregang nyawa di selokan Jalan Raya Balok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (4/12/2021) dini hari.
Pria 21 tahun itu tewas karena cekikan dan ditenggelamkan.
Selain itu juga ditemukan luka di bagian tempurung kepala.
AM diperkirakan tewas dua jam sebelum ditemukan.
Polisi berhasil menemukan motor, ponsel dan dompet milik korban di lokasi kejadian.
Ternyata pelaku pembunuhan adalah UM yakni teman korban sendiri.
UM mengaku korban cemburu kepada dirinya.
"Dia Cemburu" kata UM, Senin (6/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut UM korban cemburu dengannya karena pacar AM dekat dengan pelaku dan sering mengobrol bersama.
Keduanya sempat bertemu di GOR Bahurekos.
Pertemuan itu diiniasi AM yang mengajak UM bertemu.
Tapi saat melintas du sekitar Balok, UM mengaku korban menendang motornya.
UM pun marah dengan perbuatan AM dan membalasnya dengan memukul korban.
Korban saat itu terjatuh di selokan.
Saat terjatuh itulah korban dicekik hingga tewas.
"Setelah korban saya cekik di dalam air hingga lemas dan kehabisan napas, kemudian saya tinggalkan begitu saja," kata UM.
Perkelahian tersebut dibuktikan saat reka ulang di lokasi kejadian.
Ada tujuh adegan dalam reka ulang yang dilakukan pada Kamis (23/12/2021).
"Muka dia terus saya masukkan ke air, hingga lemas dan tak berdaya,” sebut UM.
Setelah tahu lawannya tak berdaya, UM pergi meninggalkan lokasi.
Sehari setelahnya, UM mendengar kabar korbannya sudah ditemukan dalam keadaan tewas di selokan.
“Saya takut, dan bingung. Hingga akhirnya, malamnya, polisi menangkap saya,” aku UM.
Sementara itu Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal Adri Kurnia Yudha ikut menyaksikan reka ulang pembunuhan ini.
Menurutnya, jelas ada kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
“Pelaku tadi juga mengaku tahu, kalau korban meninggal dunia. Tapi dia tidak menyerahkan diri,” sebut Adri.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com