'Service' Istri Tahanan di Hotel, Hasrat Liar Oknum Polisi Dibayar Mahal : Dipecat
"Kenapa kita lakukan PTDH, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,"
SRIPOKU.COM - Bripka RHL mantant personel Polsek Kutalimbaru yang mencabuli istri tahanan narkoba akhirnya dipecat.
RHL menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bersama 27 personel Polda Sumut lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, RHL dipecat karena terbukti melanggar kode etik Polri.
RHL kata dia terlibat dalam kasus pencabulan istri tahanan dan terjerat kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru.
RHL mencabuli istri tahanan di sebuah hotel di Kota Medan.
Korban saat dicabuli RHL tengah hamil.
Selain dicabuli, korban juga mengaku diperas pelaku sebesar Rp 30 juta.
Dengan tujuan agar suaminya dapat dilepaskan.
"Kenapa kita lakukan PTDH, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Panca seperti yang diberitakan reporter Kompas TV Ferry Irawan, Rabu (22/12/2021).
• HASRAT Liar Oknum Polisi Tak Terbendung, Paksa Istri Tahanan Layani di Kamar Hotel
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 27 personel Polda Sumut lainnya juga bernasib sama dengan RHL. Panca menyebut mereka menerima PTDH karena terlibat sejumlah tindak pidana mulai dari narkotika hingga desersi.
Menurutnya, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri, bahwa yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang.
Adapun yang dimaksud berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
Lebih lanjut Panca menyebut, tindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota Polri semuanya.
Selain itu juga sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang telah dirugikan atas tindak tanduk bawahannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bripka-IS-hamili-istri-tahanan.jpg)