Ibu Muda Temui Ajal Usai Cekik Bayinya, Mantan Pacar Panik Ada 2 Mayat di Mobil

Randy dan Astri sempat menepuk pipi Lael. Namun ternyata Lael sudah tak bernyawa. Randy kemudian emosi dan mencek balik Astri hingga tewas.

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM - RB alias Randy menjalani rekontruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yakni Astri Manafe (30) dan Lael Maccabe (1) di Kota Kupang.

Rekontruksi digelar oleh Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/12/2021).

Dikutip dari Kompas.com, reka ulang tertutup untuk media dan keluarga korban.

Rekontruksi ini juga menyedot antusias masyarakat yang memenuhi lokasi reka ulang.

Akibatnya ratusan aparat keamanan harus diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan reka ulang tersebut.

Ternyata Randy mengeksekusi Astri di dalam mobil rental Toyota Rush hitam nomor polisi B 2906 TKW.

Randy awalnya bercanda dengan kedua korban.

Namun tak berapa lama Randy dan Astri bertengkar.

Akibat kejadian itu Astri mencekik anaknya Lael hingga bayi berusia 1 tahun itu meninggal.

Randy dan Astri sempat menepuk pipi Lael. Namun ternyata Lael sudah tak bernyawa.

Randy kemudian emosi dan mencek balik Astri hingga tewas.

Randy panik karena mantan pacar dan anaknya meninggal dunia.

Randy kemudian membeli kantong plastik di sebuah toko di Kelurahan Oeba.

Setelah itu, Randy membawa kedua jenazah itu ke rumahnya di Kelurahan Penkase Oeleta.
Randy pun memasukkan kedua jenazah korban ke dalam plastik hitam dan menyimpannya di dalam mobil.

Randy lantas berkeliling di sejumlah lokasi mencari bantuan untuk menguburkan jenazah Astri dan Lael.

Kepada beberapa rekannya, Randy sempat meminta bantuan menggali lubang.

Awalnya, ia beralasan hendak menguburkan jenazah orang gila.

Belakangan Randy mengaku hendak menguburkan anjing.

Dalam reka ulang ini juga terungkap kalau Randy melakukan sendiri seluruh aksinya mulai dari menghabisi nyawa korban Astri, memasukkan jenazah dalam plastik, menggali lubang, dan menguburkan kedua jenazah di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.

Randy sempat dibantu dua rekannya menggali lubang tetapi kedua rekannya tidak mengetahui siapa yang dikubur dan kapan kedua jenazah ini dimakamkan.

Tersangka Randy dan sejumlah saksi dihadirkan selama reka ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.
Setelah menguburkan kedua jenazah korban, tersangka ke tempat cuci mobil di samping Mako Brimob, Kelurahan Pasir Panjang.

Randy mencuci mobil karena berbau amis. Setelah mobil bersih, tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental.

Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, penyidik telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 12 adegan di tujuh dari total 10 titik.

Krisna menyebut, untuk mengamankan jalannya rekonstruksi itu, pihaknya mengerahkan 250 personel Polda NTT.

Seluruh satuan dilibatkan untuk membantu kelancaran jalannya rekontruksi, mulai dari Reserse, Samapta, Intelijen, Lalu Lintas, bahkan Brimob juga dilibatkan.

"Tugas kita mengamakan rekonstruksi dan mensterilkan tempat kejadian perkara, agar berjalan aman dan tertib," kata Krisna di Kupang, Selasa.
Selain personel gabungan Polda NTT, 266 personel Polres Kupang Kota dilibatkan dalam pengamanan tersebut.

"Penjagaan memang super ketat karena antusiasme warga untuk menyaksikan jalannya rekontruksi cukup besar," kata Krisna.

Kegiatan rekonstruksi pun tertunda di lokasi tempat galian di Alak akibat hujan deras.

"Sehingga, direncanakan akan dilaksanakan lagi besok pada Rabu 22 Desember 2021," imbuhnya.
Krisna, mengatakan, penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.

Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved