Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang

Alex Noerdin Lewat Terminal Kargo, Eks Gubernur Sumsel Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang

Keempatnya diterbangkan naik pesawat Batik Air ID 6876 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Internasional SMB II Palembang.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/arief
Mobil tahanan Kejari Palembang yang mengangkut mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin keluar dari Terminal Kargo Bandara SMB II Palembang, Rabu (22/12/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009 dipindahkan ke Palembang.

Keempatnya diterbangkan naik pesawat Batik Air ID 6876 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Internasional SMB II Palembang pada Rabu (22/12) sekitar pukul 09.45 WIB.  

Empat tersangka tersebut, yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan Yuniarsyah.

Kini, keempatnya sudah tiba di Bandara Internasional SMB II Palembang pukul 10.30 WIB dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumsel berwarna hijau.

Mobil tersebut dikawal ketat oleh personil menggunakan senjata laras panjang.

Dari pantauan, para tersangka diturunkan dan langsung masuk mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumsel berwarna hijau tanpa melalui terminal kedatangan dan keluar melalui terminal kargo.

Sejumlah kerabat Alex Noerdin sendiri terpantau ada di Bandara SMB II Palembang, diantaranya menantu Alex Noerdin sekaligus anggota DPRD Sumsel Fatra dan Tenaga Alih DPR RI Alex Noerdin Kms Khoirul Muklis dan sebagainya.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin untuk kasus dugaan korupsi PDPDE pada Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.

Penetapan tersangka keduanya diinformasikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved